Polisi Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla dan Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- Polisi Tetapkan 20 Korporasi Sebagai Tersangka Karhutla dan 23 Korporasi Direkomendasikan Pencabutan Izin
- Polri merekomendasikan pencabutan izin 23 korporasi berdasarkan empat indikator: kebakaran berulang, sumber api dari dalam konsesi, sarana pengendalian api tak memadai, dan lahan terbakar lebih dari 500 hektare.
- Empat korporasi tersangka merupakan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan; Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan laporan karhutla korporasi terbanyak yakni 33 laporan.
PONTIANAK — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penegakan hukum terbaru kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla): sebanyak 245 perorangan dan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, dikutip dari Tribunnews dan detikcom, Kamis (29/10/2026).
Hal itu disampaikan Asep dalam konferensi pers penanganan karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak. Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan bagian dari penanganan 104 laporan polisi (LP) terkait dugaan karhutla oleh korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan," kata Asep dalam pemaparannya di Polda Kalbar.
Keempat perusahaan bermodal asing itu adalah PT HKI (PMA Singapura), PT RKA (PMA Malaysia), PT API (PMA Korea Selatan), dan PT AI (PMA Singapura). Sementara 16 korporasi tersangka lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri. Polri menyatakan masih menelusuri asal modal korporasi lain yang masuk pendalaman perkara.
Dari 97 korporasi yang didalami penyidik, 22 perusahaan tercatat memiliki penanaman modal asing — delapan dari Malaysia, sembilan dari Singapura, dua dari Inggris, serta masing-masing satu dari China, Jepang, dan Korea Selatan — sedangkan 75 lainnya bermodal dalam negeri.
Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Selain penetapan tersangka, Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla.
"Ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," kata Asep.
Asep menjelaskan, rekomendasi itu didasarkan pada empat indikator utama. Pertama, kebakaran terjadi berulang di wilayah perusahaan. Kedua, sumber api berasal dari dalam area konsesi perkebunan. Ketiga, perusahaan dinilai tidak memiliki sarana dan prasarana pengendalian karhutla yang memadai. Keempat, luas lahan terbakar melebihi 500 hektare.
Menurut Asep, setiap perusahaan pemegang izin usaha memiliki kewajiban mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah usahanya — antara lain menyediakan menara pemantau api, CCTV, embung air, peralatan pemadam, personel, dan anggaran penanggulangan kebakaran, serta memiliki rencana pengelolaan lahan tanpa membakar.
"Harusnya korporasi mempersiapkan sarana dan prasarana seperti yang tadi saya sampaikan, namun sarana dan prasarananya tidak memadai," ujarnya.
Kalbar Terbanyak, Korporasi Dijerat UU Lingkungan Hidup
Asep menyebut Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan polisi terkait karhutla korporasi terbanyak, yakni 33 LP. Disusul Sumatera Selatan 20 LP, Kalimantan Tengah 14 LP, Kalimantan Selatan 13 LP, dan Kalimantan Timur tujuh LP.
"Polri juga masih memproses laporan lain dengan tahapan penanganan yang berbeda, mulai dari penyelidikan hingga proses penyidikan lanjutan," kata Asep.
Penanganan perkara korporasi dilakukan berdasarkan alat bukti melalui pendekatan Scientific Crime Investigation, mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian hingga menyebabkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, dan mengakibatkan lahan terbakar.
Korporasi yang disangka melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup dijerat Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai unsur perbuatan yang disangkakan.
Asep menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan jumlah tersangka berpotensi bertambah. "Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan," tegasnya.
"Kami berkomitmen untuk tidak menoleransi kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian. Kami akan terus memproses perkara-perkara tersebut sampai tuntas," pungkas Asep.
Sumber
- Polri Tetapkan 245 Perorangan dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan — Tribunnews
- Polri Rekomendasi Cabut Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla, Ini Alasannya — detikcom
- Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 PMA dari Singapura-Malaysia — detikcom
- Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 PMA — IDN Times
Berita terkait
- Korupsi kuota haji: BPK ungkap 18 penyimpangan di sidang Yaqut
- Pembunuhan istri siri dan anak di Madiun: kronologi, motif, ancaman hukuman mati
- Majelis Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah
- Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia Dibongkar di Aceh, 1,2 Ton Diamankan
- Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Sebut Peluang Pengembangan ke Pemprov Terbuka