Majelis Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah

Oleh · · Hukum

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah
Foto: BeritaFlash · BeritaFlash

Rangkuman

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa dalil-dalil dalam nota perlawanan atau eksepsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukanlah persoalan syarat formil surat dakwaan, melainkan persoalan pembuktian yang harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

Dalam putusan sela yang dibacakan Senin (26/10/2026), ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan perlawanan Febrie dan tim advokatnya akan diputus bersama putusan akhir, dikutip dari detikNews.

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa, advokat Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," ujar hakim Akhmad Fijiarsyah saat membacakan amar putusan sela.

Hakim mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 206 ayat (3) KUHAP baru yang mengatur bahwa dalam hal hakim menyatakan perlawanan tidak diterima, atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.

Alasan Hakim Menolak Eksepsi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jaksa penuntut umum telah menguraikan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Febrie. Menurut hakim, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tim Febrie — seperti apakah rangkaian perbuatan benar terjadi, apakah dapat disimpulkan adanya kerja sama yang disadari, apakah kedudukan Febrie cukup untuk memenuhi unsur menyalahgunakan kekuasaan dan memaksa, hingga apakah kehendak terdakwa sudah ada sebelum atau baru timbul setelah pertemuan dengan saksi Tan Kian — adalah pertanyaan tentang terpenuhi atau tidaknya unsur delik penyertaan.

"Yang jawabannya hanya dapat diperoleh dari alat bukti di persidangan," tegas hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) tidak harus dilakukan terlebih dahulu sebagai prasyarat untuk memproses tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Karena itu, keberatan mengenai tidak adanya dakwaan tindak pidana asal yang berdiri sendiri tidak menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara.

Terkait harta kekayaan, hakim menilai jaksa telah menguraikan keberadaan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing — termasuk penyimpanan, jenis, pecahan, dan jumlahnya — serta menghubungkannya dengan perbuatan Febrie yang diduga menempatkan atau menguasai harta tersebut bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

"Dengan demikian, terdakwa telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai tuduhan yang dihadapinya. Sehingga, tidak diuraikannya secara rinci seluruh asal-usul harta dan rangkaian transaksinya tidak serta-merta menjadikan surat dakwaan kabur atau obscuur libel," ujar hakim.

Majelis hakim menyimpulkan tidak ditemukan alasan cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum, dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya.

Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra sebelumnya menyampaikan putusan sela juga dibacakan untuk dua terdakwa lainnya, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin, dikutip dari Antara. Sidang digelar di ruang sidang Kusumaatmadja mulai pukul 09.30 WIB.

Sebagai informasi, Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, terkait penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya. Ia juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS (sekitar Rp7,88 miliar) — total Rp354,62 miliar — yang disamarkan melalui pembelian aset, penempatan di brankas, hingga satu unit mobil Fortuner atas nama orang lain.

Dalam eksepsinya pada 14 Oktober 2026, Febrie menilai surat dakwaan disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, serta meminta dakwaan dibatalkan dan dirinya dibebaskan dari tahanan. Jaksa menanggapi dengan meminta hakim menolak seluruh perlawanan karena surat dakwaan dinilai sah dan memenuhi syarat hukum acara pidana.

Sumber

  1. Putusan Perlawanan Eks Jampidsus Febrie 'Diembargo', Sidang Dilanjut — detikNews
  2. Eks Jampidsus jalani sidang putusan sela kasus pemerasan dan TPPU — Antara
  3. PN Jakarta Pusat Jadwalkan Pembacaan Putusan Sela Febrie Adriansyah Hari Ini — Kompas TV
  4. Hakim Perintah Jaksa Lanjut Pembuktian Kasus Febrie Adriansyah — Tirto.id

Berita terkait