Hak Angket Gibran: PKB Kaji Serius Usai MA Batalkan Suket Ijazah SMA
PKB mengkaji serius opsi hak angket di DPR usai Mahkamah Agung membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Oleh Adi Rahmadi · · Politik

Rangkuman
- PKB menyatakan sedang mengkaji serius opsi penggunaan hak angket di DPR pasca-putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran batal demi hukum
- Tiga instrumen politik DPR dipertimbangkan: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (HMP), bisa ditempuh berurutan atau berdiri sendiri
- Hak angket diarahkan menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi penerbitan suket, bukan mengadili ulang syarat pendidikan Gibran
JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sedang mengkaji serius opsi penggunaan hak angket di DPR menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Selain hak angket, dua instrumen politik lain yakni hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) juga masuk pertimbangan.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan, dalam merespons pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan MA, DPR secara normatif memiliki tiga instrumen yang tersedia. "Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca-putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR," ujar Khozin dalam keterangannya, Senin (2/11/2026), dikutip dari Detik.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menjelaskan, penggunaan hak angket merujuk Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yakni untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Ia menegaskan hak angket bukan instrumen untuk mengadili kembali perkara, melainkan untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
"Fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran," imbuh Khozin. Dengan kata lain, hak angket tidak lagi membahas apakah Wapres Gibran memenuhi syarat pendidikan, atau mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum MK.
Untuk mekanisme hak menyatakan pendapat, Khozin menilai ada korelasi kuat setelah putusan MA, merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang menyebut HMP digunakan untuk menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat. "Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat," tegas Khozin. Menurutnya, seluruh rute itu adalah instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum.
Seperti diketahui, MA pada Jumat (30/10) mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait suket penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. "Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian amar putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA. Gugatan itu sebelumnya ditolak di tingkat PTUN Jakarta dan dikuatkan PT TUN, hingga akhirnya dikabulkan di tingkat kasasi. Suket tersebut dipakai Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam putusan MK sebelumnya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan itu.
Respons lintas partai beragam. Dari kubu PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan partainya tidak bisa berjalan sendiri menggulirkan hak angket dan membuka komunikasi dengan PKS yang lebih dulu menerima penggugat masyarakat sipil. Sekretaris Jenderal PDIP menyebut "tidak ada kebohongan yang abadi" dalam merespons putusan MA. Di sisi lain, politikus Golkar Doli Kurnia mendorong para ketua umum partai politik bertemu membahas putusan MA tersebut, sementara Gerindra selaku partai pendukung utama pemerintahan Prabowo-Gibran belum menunjukkan sikap mendukung angket. Partai Demokrat melalui Jansen Sitindaon menepis penarik-penarikan nama AHY dalam polemik ini.
Pakar hukum tata negara yang dikutip CNN Indonesia menilai proses hak angket di DPR masih berat terwujud, mengingat konfigurasi politik Senayan didominasi partai koalisi pendukung pemerintah. Hak angket memerlukan dukungan mayoritas fraksi di rapat paripurna untuk digulirkan. KPU sendiri menyatakan menghormati putusan MA dan masih mempelajari implikasinya terhadap administrasi kepesertaan pemilu. Sementara itu, Wapres Gibran melalui juru bicaranya sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Dalam beberapa hari terakhir, gelombang sikap politik diperkirakan terus berkembang seiring dibacanya putusan lengkap MA oleh masing-masing fraksi. PKB menegaskan kajiannya masih berlangsung dan belum mengambil keputusan final soal rute mana yang akan ditempuh.
Sumber
- PKB Kaji Serius Opsi Gulirkan Hak Angket Usai Putusan MA soal Suket Gibran — Detik
- MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, PKB Kaji Opsi Gunakan Hak Angket — Sindonews
- Pakar: Proses Hak Angket Gibran di DPR Masih Berat — CNN Indonesia
- Doli Golkar Dorong Ketum Parpol Bertemu Bahas Putusan MA soal Ijazah Gibran — Sindonews
Topik
Berita terkait
- Ambang Batas Parlemen Kembali Diperdebatkan Menjelang Revisi Undang-Undang Pemilu
- Revisi UU Pemilu Jadi Ujian Konsistensi DPR Menjalankan Putusan MK
- Revisi UU Pemilu Jadi Ujian Konsistensi DPR Menjelang Siklus Elektoral Baru
- Sidang Ijazah Gibran di MK: Denny Indrayana Minta Diskualifikasi Wapres
- UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Atur Redistribusi Tanah dan Lembaga Baru