Bos 3 Situs Judol Internasional Ditangkap di Thailand, Dibawa ke Jakarta
Bareskrim menangkap buronan FP, bos situs judol Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN, di Thailand. Sindikat ini mencatat transaksi Rp 1 triliun dalam empat bulan.
BeritaFlash AI · · Hukum
Rangkuman
- FP, buronan DPO sejak 29 Juli 2026, ditangkap di Thailand pada Selasa 22 September pukul 17.30 waktu setempat
- Ia mengendalikan tiga situs judol internasional: Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN, dengan transaksi Rp 1 triliun dalam empat bulan
- Sebelumnya Bareskrim telah menangkap lima tersangka lain: APU, MAY, R, GG, dan TS
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus judi online (judol) internasional berinisial FP di Thailand. Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2026 itu langsung dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (25/9/2026), untuk menjalani pemeriksaan.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Setyo Koes Heriyanto mengatakan penangkapan FP merupakan hasil operasi bersama yang didukung penuh kepolisian dan imigrasi Thailand. "Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat.
FP disebut sebagai pengendali tiga situs judol internasional, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs itu memfasilitasi beragam jenis taruhan daring, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Nilai transaksi sindikat yang beroperasi di Indonesia dan sejumlah negara lainnya disebut mencapai Rp 1 triliun hanya dalam rentang Januari hingga April 2026.
Sebelum memburu FP, Bareskrim telah menangkap lima tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah APU, MAY, R, GG, dan TS. Menurut keterangan penyidik yang dikutip dari Reqnews, tersangka R berperan memerintahkan APU mencarikan direktur fiktif untuk PT Ultra Payment, yang diduga menjadi kendaraan perusahaan untuk menggerakkan dana judol tersebut.
Pelarian FP bermula saat ia diduga kabur ke luar negeri. Penyidik awalnya berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura pada 10 September 2026. Namun dari pelacakan lanjutan, tersangka diketahui telah berpindah ke Thailand. "Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand," ungkap Setyo.
Mendapati jejak pelarian itu, penyidik langsung berkoordinasi dengan otoritas Thailand. Tim gabungan akhirnya membekuk FP pada Selasa (22/9) pukul 17.30 waktu Thailand. Berdasarkan dokumentasi yang dilihat detikcom, FP tiba di Jakarta dengan kedua tangan terborgol, mengenakan pakaian gelap dan masker, terus berjalan menunduk dalam pengawalan ketat penyidik Dittipidsiber dan personel Set NCB Interpol Indonesia.
Kasus ini menambah panjang daftar penindakan sindikat judol internasional oleh Polri sepanjang 2026. Pada Mei lalu, Bareskrim membongkar jaringan judol 1XBET dengan lima tersangka dan membekukan dana Rp 51,99 miliar, dengan total transaksi yang terungkap mencapai Rp 1,03 triliun. Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menyebut adanya satu DPO yang diduga memberikan perintah kepada para tersangka — sosok yang kini diyakini adalah FP.
Penyidik menyatakan masih terus mendalami rangkaian perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam sindikat tersebut. Polri juga menegaskan kerja sama lintas negara dengan Interpol dan otoritas Thailand akan terus diperkuat untuk memburu buronan kejahatan siber lain yang bersembunyi di luar negeri. Selama 2026, Polri mencatat puluhan pengungkapan kasus judi online dengan lebih dari seratus tersangka, namun para bos besar kerap lolos ke luar negeri sebelum aparat bergerak.
Sumber
- Bareskrim Tangkap Bos 3 Situs Judol Internasional di Thailand — Detik
- Penampakan Bos 3 Situs Judol Dibawa ke Jakarta Usai Ditangkap di Thailand — Detik
- Bareskrim Ungkap Website Judol, Nilai Transaksi Capai Rp1 Triliun — Reqnews
- Bareskrim Bongkar Judi Online 1XBET, Transaksi Capai Rp1,03 Triliun dan 5 Orang Jadi Tersangka — tvOneNews