Penyadapan Prabowo Terbongkar dari Laporan Petugas, Ini Kronologi Lengkapnya
Bareskrim ungkap kronologi penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs lewat server LIMS, file dihapus Oktober 2026, Prabowo disebut sudah tahu.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- Kasus terbongkar dari laporan seorang petugas pada 30 Oktober 2026 yang mengetahui penyadapan ilegal di server LIMS
- Tiga jenderal jadi tersangka: LSP, ASN, dan EH; nomor Presiden, pejabat negara, tokoh parpol, insan media hingga pengusaha ikut disadap
- Yusril memastikan Prabowo mengetahui penyadapan dan menegaskan kasus ini bukan makar, tapi masalah serius bagi negara
JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kronologi terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka. Kasus ini terungkap berkat laporan seorang petugas yang mengetahui aktivitas janggal di sistem penyadapan resmi kepolisian.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan pada rentang 2025 hingga 2026, masa ketika tersangka utama berinisial LSP masih aktif menjabat Kepala Kepolisian RI. LSP diberhentikan dari kursi Kapolri dan dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026, dengan tongkat komando Polri beralih ke Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), dikutip dari CNN Indonesia.
Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor itu kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum apa pun, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur undang-undang. Padahal, Perkap 5/2010 mewajibkan permintaan tertulis dari penyelidik atau penyidik, persetujuan Kabareskrim, dan izin Ketua Pengadilan Negeri, dengan masa penyadapan paling lama 30 hari.
Upaya menutupi jejak juga diduga dilakukan. Menurut Asep, sekitar Oktober 2026 para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS. "Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ucapnya.
Sasarannya bukan sembarang nomor. Asep membeberkan, nomor yang disadap diduga milik Presiden Prabowo, pejabat negara, ketua umum partai politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Namun Kabareskrim memastikan Wakil Presiden tidak ada dalam daftar korban. Sementara itu, Republika melaporkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin diduga turut menjadi sasaran; Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigjen Rico Ricardo Sirait menolak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di Polri.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Berdasarkan hasil Scientific Crime Investigation, tiga jenderal ditetapkan sebagai tersangka: LSP, Kadivkum Polri Irjen ASN, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen EH. Satu jenderal lain berinisial SU masih berstatus saksi. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Mereka dijerat pasal berlapis: Pasal 258 KUHP tentang penyadapan melawan hukum dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP tentang akses ilegal ke sistem elektronik, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden Prabowo mengetahui penyadapan ini karena dilaporkan langsung oleh Kapolri Suyudi. "Bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, para menteri disadap, dan kita tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," kata Yusril di Jakarta, Selasa, dikutip dari CNBC Indonesia.
Yusril menegaskan kasus ini tidak mengarah ke makar karena penyidik memakai pasal penyadapan dan intersepsi, bukan pasal makar. Soal aktor intelektual, ia mengaku belum bisa menjawab. "Hukum tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, harus bicara dengan bukti. Apakah ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab," ujarnya.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan perkara ini murni ulah oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Bareskrim sendiri mengakui belum bisa mengungkap tujuan dan pengguna akhir hasil sadapan. "Ini adalah proses awal. Nanti akan ada tempatnya," kata Asep Safrudin.
Sumber
- Penyadapan Prabowo Dilakukan Listyo Sigit Semasa Aktif Jabat Kapolri — CNN Indonesia
- Cerita di Balik Terbongkarnya Aksi Listyo dan 2 Jenderal Sadap Presiden — Liputan6
- Apa Itu LIMS, Sistem yang Diduga Dipakai dalam Penyadapan Prabowo — Liputan6
- Yusril Ungkap Prabowo Tahu Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Cs — CNBC Indonesia
- Untuk Apa Listyo Cs Menyadap Presiden Prabowo? Ini Jawaban Yusril — CNBC Indonesia
- Wapres tak Ada dalam Daftar yang Disadap Jenderal LSP dkk — Republika
- Menhan RI Juga Jadi Sasaran Penyadapan? Begini Respons Kemenhan — Republika
Topik
Berita terkait
- Sidak Lapas Cibinong: Ombudsman Ditolak Dua Kali, Temukan Vila dan Miras
- Mary Jane Bebas Penuh, Indonesia Hormati Grasi Presiden Marcos
- Razia Bareskrim-BNN di PIK dan Jakarta Timur, 9 Orang Positif Narkoba
- Kapolri Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik, Gantikan Listyo Sigit yang Jadi KSP
- Yusril Dorong Pencurian Ikan dan Underinvoicing Masuk Kategori Korupsi