Omnibus Law Politik Digulirkan, Perdebatan Pilkada lewat DPRD Kembali Memanas
Rencana penyatuan sejumlah undang-undang bidang politik ke dalam satu paket legislasi memicu tarik-menarik antara efisiensi penyelenggaraan pemilu dan jaminan kedaulatan pemilih.
Oleh Adi Rahmadi · · Politik

Rangkuman
- DPR dan pemerintah mendorong penataan ulang regulasi kepemiluan melalui skema omnibus yang menggabungkan undang-undang pemilu, pilkada, partai politik, dan susunan lembaga perwakilan.
- Usulan mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD menjadi isu paling kontroversial karena dinilai berpotensi memangkas hak politik warga.
- Koalisi masyarakat sipil meminta pembahasan dilakukan terbuka dan tidak dikebut menjelang tahapan pemilu berikutnya.
JAKARTA — Wacana penataan ulang regulasi bidang politik melalui skema omnibus law kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah fraksi di DPR menyatakan dukungan terhadap gagasan menggabungkan beberapa undang-undang kepemiluan ke dalam satu paket pembahasan. Rencana tersebut mencakup penyelarasan aturan pemilu legislatif dan presiden, pemilihan kepala daerah, partai politik, serta susunan dan kedudukan lembaga perwakilan yang selama ini diatur dalam undang-undang terpisah.
Argumen utama para pengusul adalah efisiensi. Penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berdekatan dalam satu tahun dinilai membebani penyelenggara, aparat keamanan, sekaligus menguras anggaran negara dalam jumlah besar. Sejumlah politikus berpendapat, harmonisasi aturan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih norma yang selama ini kerap berujung pada sengketa di Mahkamah Konstitusi maupun kebingungan di tingkat penyelenggara daerah.
Namun, satu usulan yang menyertai pembahasan itu memantik polemik paling keras, yakni gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pendukung gagasan tersebut menyebut biaya politik pilkada langsung telah melambung dan membuka ruang praktik politik uang. Sebaliknya, penolak menilai pemilihan oleh DPRD justru memindahkan transaksi politik dari ruang publik ke ruang tertutup dan memutus pertanggungjawaban kepala daerah kepada warga yang dipimpinnya.
Koalisi masyarakat sipil yang bergerak di bidang kepemiluan mengingatkan agar pembahasan tidak dilakukan tergesa-gesa. Mereka menilai perubahan mendasar pada sistem rekrutmen kepemimpinan daerah semestinya didahului evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan pilkada langsung selama dua dekade terakhir, lengkap dengan data mengenai partisipasi pemilih, biaya kampanye, dan kualitas pemerintahan daerah yang dihasilkan. Tanpa itu, perubahan dikhawatirkan hanya menjawab kepentingan jangka pendek elite partai.
Para pengamat politik menambahkan, persoalan mahalnya biaya politik tidak otomatis selesai dengan mengganti mekanisme pemilihan. Menurut mereka, akar masalahnya berada pada lemahnya sistem kaderisasi partai, longgarnya pengawasan dana kampanye, serta praktik mahar politik dalam proses pencalonan. Pembenahan pada aspek-aspek tersebut dinilai lebih mendesak ketimbang mengubah desain besar demokrasi lokal yang telah berjalan.
Hingga kini, pemerintah dan DPR belum menetapkan jadwal pasti pembahasan maupun naskah akademik final dari paket legislasi tersebut. Sejumlah pihak mendesak agar seluruh proses, mulai dari penyusunan draf hingga rapat kerja, dapat diakses publik secara terbuka. Desakan itu muncul karena pengalaman pembahasan undang-undang strategis sebelumnya kerap dinilai minim partisipasi bermakna, sementara materi yang diatur menyangkut langsung hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.
Topik
Berita terkait
- Menjaga Netralitas ASN Jelang Pilkada: Antara Aturan Ketat dan Tekanan Struktural
- Ambang Batas Parlemen Kembali Diperdebatkan Menjelang Revisi Undang-Undang Pemilu
- Revisi UU Pemilu Jadi Ujian Konsistensi DPR Menjalankan Putusan MK
- Revisi UU Pemilu Jadi Ujian Konsistensi DPR Menjelang Siklus Elektoral Baru
- UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Atur Redistribusi Tanah dan Lembaga Baru