Larangan Vape Polri Berlaku untuk Personel di Dalam dan Luar Dinas

Larangan vape Polri berlaku sejak 30 Oktober bagi seluruh personel, dengan sanksi disiplin hingga pidana serta kanal pengawasan masyarakat.

Oleh · · Hukum

Larangan Vape Polri Berlaku untuk Personel di Dalam dan Luar Dinas
Foto: Beritaflash · Generated by Ai

Rangkuman

JAKARTA — Larangan vape Polri berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri sejak 30 Oktober 2026. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 melarang penggunaan rokok elektrik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan, sementara pimpinan Polri menyebut pelanggaran dapat berujung sanksi disiplin atau pidana bergantung pada isi cairannya.

Kebijakan itu mencakup personel di Mabes Polri hingga kepolisian daerah, resor, dan sektor. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kepada Antara bahwa aturan berlaku untuk seluruh PNPP. Ia menjelaskan keputusan tersebut sebagai langkah pencegahan setelah perangkat vape dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika cair di dalam cartridge. Menurut penjelasan Polri yang dikutip Antara, kandungan cairan tidak selalu dapat dikenali hanya dari tampilan.

Isu utama yang disampaikan kepolisian adalah kemungkinan perangkat rokok elektrik dipakai sebagai media konsumsi maupun peredaran zat terlarang, bukan pernyataan bahwa seluruh cairan vape mengandung narkotika. Antara melaporkan Polri menyinggung etomidate, yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Penjelasan tersebut menjadi dasar kehati-hatian institusi, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh setiap pengguna atau personel.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan konsekuensi akan mengikuti temuan. Dalam keterangan yang diberitakan CNN Indonesia dan Antara pada Senin, 2 November, Suyudi mengatakan penggunaan vape dengan kandungan bahan kimia dapat dikenai hukuman disiplin. Jika pemeriksaan menemukan narkotika, personel dapat diproses secara pidana. Pembedaan itu penting: larangan internal berlaku luas, sementara pemidanaan bergantung pada bukti mengenai kandungan dan dugaan tindak pidana.

Polri juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penerapan surat edaran. Kadiv Humas menyebut laporan dapat disampaikan melalui hotline 110, kode QR Propam, Bidpropam di tingkat Polda, atau Sipropam Polres. Mekanisme ini disebut sebagai pengawasan horizontal untuk melengkapi pengawasan internal. Informasi publik yang tersedia belum merinci tata cara pemeriksaan setiap laporan, standar pembuktian, maupun jumlah pelanggaran yang telah ditindak sejak aturan mulai berlaku.

Respons dari parlemen memperluas pembahasan dari disiplin internal ke pengawasan peredaran. Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini, seperti dikutip Detik, mendukung surat edaran dan meminta BPOM mengawasi peredaran cairan serta menindak produsen apabila ditemukan pelanggaran. Ia juga mendorong edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam laporan Antara berharap institusi lain mengikuti langkah Polri dan menyinggung potensi penyalahgunaan etomidate. Pernyataan para legislator tersebut merupakan dorongan kebijakan, bukan pengumuman larangan vape nasional bagi masyarakat umum.

Pemerintah daerah juga memberi tanggapan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan terhadap keputusan Polri dan mengatakan pemerintah provinsi siap membantu fasilitas bila diperlukan, menurut Okezone. Dukungan tersebut tidak mengubah cakupan surat edaran yang saat ini ditujukan kepada personel Polri. Dengan cakupan yang menjangkau waktu dinas dan luar dinas, pelaksanaan aturan akan bergantung pada penegakan disiplin, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut laporan tanpa menyamakan kepemilikan vape dengan bukti tindak pidana narkotika.

Sumber

  1. Polri terbitkan edaran larangan penggunaan vape bagi personel — Antara
  2. Kapolri pastikan personel langgar larangan vape dapat sanksi — Antara
  3. Daftar Poin Larangan Polisi Pakai Vape dari Kapolri Suyudi — CNN Indonesia
  4. Larangan Polisi Nge-vape, Komisi IX DPR Ingatkan Bahaya Peredaran Narkoba Cair — Detik
  5. Komisi III nilai larangan vape di Polri perlu diikuti institusi lain — Antara
  6. Anggota Polri Dilarang Gunakan Vape, Pramono: Kami Support Sepenuhnya — Okezone

Topik

Berita terkait