Komnas HAM Sorot Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Minta Propam Periksa Prosedur
Komnas HAM minta Propam Polri periksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dini hari Ponpes Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, terkait kasus pembakaran warung.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- Komnas HAM menduga ada pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, pada 27 Oktober pukul 03.20 WIB
- 12 santriwati usia 10-16 tahun, empat ustazah, dan dua balita dibawa aparat tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum; semua dipulangkan karena tak terbukti terlibat
- Penggeledahan terkait perburuan tersangka I, eks napiter ahli bahan peledak, DPO kasus pembakaran warung mi babi 12 September 2026
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa secara independen dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penanganan perkara tidak mengabaikan prinsip perlindungan HAM, khususnya hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren. "Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," kata Anis.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas HAM dari penelusuran media dan masyarakat sipil, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan puluhan aparat bersenjata mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Aparat diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB — tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum. Seluruhnya akhirnya dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan. Komnas HAM juga menerima laporan penyitaan telepon seluler, uang tabungan santri Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler tanpa surat resmi, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Komnas HAM menilai penggeledahan dan penyitaan harus mengacu pada KUHAP, termasuk persyaratan izin pengadilan, surat tugas, dan pembuatan berita acara. Lembaga itu juga menyorot penggeledahan di pondok putri pada dini hari tanpa kehadiran polisi wanita, serta meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi SOP — termasuk menghindari penggeledahan pukul 22.00-06.00 WIB kecuali ada ancaman nyata terhadap nyawa. Pemulihan psikologis atau trauma healing diminta diberikan kepada para santriwati, ustazah, dan balita melalui kerja sama dengan LPSK dan Kementerian PPA, serta barang pribadi yang tak berkaitan perkara segera dikembalikan.
Di sisi lain, kepolisian menjelaskan alasan pengerahan kekuatan besar. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena mengungkapkan dua tersangka pembakaran warung sama-sama mantan narapidana kasus terorisme. Tersangka AS alias S bertugas merusak dan membakar warung menggunakan bensin dalam botol plastik, sementara tersangka I menodongkan senjata tajam kepada penjaga warung. AS ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Purbayan, Kecamatan Baki, pada 19 Oktober, sedangkan I hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto menyatakan penggeledahan dilakukan dengan kekuatan ekstra karena rekam jejak para tersangka. "Tersangka I ini eks napiter dan memiliki keahlian khusus di bidang bahan peledak, sehingga sangat membahayakan. Sebelumnya, tersangka AS juga sempat melakukan perlawanan saat ditangkap," terangnya, Sabtu (31/10). Dari dua ponpes yang digeledah di Sukoharjo dan Karanganyar, polisi tidak menemukan tersangka I, tetapi mendapati kedua ponpes tidak berizin dari Kementerian Agama serta menemukan benda tajam.
Ketua Umum PBNU KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin turut angkat suara. Ia mengimbau masyarakat Sukoharjo tidak terprovokasi dan menahan diri. "Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat. Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan dialog dan jalan hukum," ujarnya. Ia meminta PCNU Sukoharjo mengumpulkan tokoh agama dan tokoh masyarakat pada Minggu sore untuk meredakan ketegangan, sekaligus meminta aparat menangani perkara secara profesional, adil, dan transparan.
Komnas HAM menegaskan akan meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sukoharjo. Pengusutan perkara pembakaran warung tetap harus dilanjutkan, namun proses penegakan hukum wajib menjamin perlindungan hak dan martabat setiap orang.
Sumber
- Komnas HAM minta Polri periksa prosedur penggeledahan Ponpes Sukoharjo — Antara
- Komnas HAM minta pemulihan psikologis santriwati pesantren Sukoharjo — Antara
- Polisi Ungkap Peran 2 Tersangka Pembakar Warung Mi Babi Sukoharjo — CNN Indonesia
- Gus Kikin imbau masyarakat Sukoharjo tak terpancing provokasi — Antara
- Warung Nonhalal di Sukoharjo Dibakar, Kepala BPJPH: Tak Boleh Terjadi Lagi — Detik
Topik
Berita terkait
- Keluarga Winda Lorenza Bongkar Kejanggalan: Luka Lebam hingga Dilarang Autopsi
- Gerebek Ponpes Sukoharjo, Kapolda Jateng dan Kapolres Dilaporkan ke Propam
- Nusron Wahid Diperiksa KPK 5 Jam Usai Dua Kali Mangkir Panggilan
- Penyadapan Prabowo Terbongkar dari Laporan Petugas, Ini Kronologi Lengkapnya
- Pati Polri Ditangkap Terkait Isu Penyadapan Presiden, Konpers Sore Ini