Gerebek Ponpes Sukoharjo, Kapolda Jateng dan Kapolres Dilaporkan ke Propam

Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo dilaporkan ke Propam Polri terkait penggerebekan dini hari Ponpes Hamalatul Quran yang diduga melanggar prosedur.

Oleh · · Hukum

Gerebek Ponpes Sukoharjo, Kapolda Jateng dan Kapolres Dilaporkan ke Propam
Foto: Beritaflash · Generated by Ai

Rangkuman

JAKARTA — Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Senin (2/11/2026). Laporan dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan sebuah ponpes di Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa 27 Oktober 2026.

"Pada hari ini mendatangi Divpropam Mabes Polri guna dalam rangka membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo, berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan oleh anak buah atau anggotanya terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Quran," kata Ketua APAI Paman Nurlette di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Liputan6.

APAI menilai penggerebekan itu mencederai prosedur formal yang diatur dalam hukum acara pidana. Paman mempertanyakan dasar hukum penggeledahan: apakah memakai izin Ketua Pengadilan Negeri sesuai Pasal 113, atau pendekatan kondisi mendesak. "Mereka menggunakan pendekatan yang mana? Pendekatan berdasarkan surat izin dari pengadilan atau dalam kondisi mendesak," ujarnya. Menurutnya, ada kejanggalan: aparat disebut memakai surat izin pengadilan, tetapi tindakan di lapangan justru mencerminkan pendekatan kondisi mendesak.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun APAI, personel Polda Jateng menggerebek ponpes dengan senjata laras panjang dan mendobrak pintu ketika penghuni sedang tertidur lelap, sekitar pukul 03.20 WIB. "Pada saat mereka mendobrak pintu pesantren, para santriwati dan ustazah, mereka bangun dalam kondisi tidak mengenakan hijab atau aurat mereka terlihat," ucap Paman, dilansir Okezone. Para santri dan ustazah panik dan sempat bersembunyi di salah satu kamar, namun kamar itu kembali didobrak aparat. Seorang santriwati disebut disuruh tiarap, badannya disuruh bolak-balik beberapa kali, dan ditanya dengan nada yang diduga diskriminatif dan intimidatif.

Komnas HAM sebelumnya juga angkat suara. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan, berdasarkan informasi awal yang diterima, puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah tertidur pada dini hari 27 Oktober 2026. Dalam prosesnya diduga terjadi penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, serta tindakan intimidatif dan tidak patut. Komnas HAM meminta Kadiv Propam Polri dan Ketua Kompolnas segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk mengaudit keabsahan surat izin geledah dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Anis juga meminta polisi mengembalikan barang milik santriwati dan ustazah yang tidak berkaitan dengan perkara, serta membuka police line yang masih terpasang agar proses belajar mengajar kembali normal. Ia mendesak evaluasi terhadap SOP penggeledahan di lingkungan pesantren putri.

Tekanan politik juga menguat. Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan Komnas HAM, KPAI, UPTD PPA, Ombudsman, Kompolnas, serta ahli hukum dan perlindungan anak. "Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak," tutur Abdullah, dilansir dari Antara. Ia menegaskan pemeriksaan Propam tidak boleh sebatas pengambilan keterangan, dan jika ditemukan kesalahan prosedur, anggota polisi harus ditindak.

Penggerebekan 27 Oktober itu sebelumnya memicu polemik karena dikaitkan dengan penyelidikan warung mi babi dan keberadaan seorang eks narapidana terorisme di lingkungan pesantren. Polda Jateng menyatakan operasi tersebut bagian dari penegakan hukum, sementara pihak pesantren dan sejumlah organisasi menilai cara-cara yang dipakai berlebihan dan melanggar hak anak. Hingga Senin sore, Propam Polri telah memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penggerebekan, sementara Polri menyatakan siap mengevaluasi dan mengakui ada santri yang ketakutan saat peristiwa berlangsung.

Sumber

  1. Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Polri — Liputan6
  2. Gerebek Ponpes Hamalatul Quran, Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan Dilaporkan ke Propam — Okezone
  3. Komnas HAM: Polisi Todong Senjata dan Tarik Santriwati Ponpes Halamatul Quran yang Belum Berhijab — Okezone
  4. DPR Usul Pembentukan TGPF Usut Penggerebekan Ponpes Santriwati di Sukoharjo — Liputan6

Topik

Berita terkait