WNA India Dideportasi dari Bali, Ketahuan Punya Dua Paspor Beda Identitas
Imigrasi Ngurah Rai deportasi WNA India berinisial SP yang punya dua paspor beda identitas; forensik temukan dugaan penggantian halaman biodata.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- WNA India berinisial SP ditangkap saat hendak terbang dari Bali ke Manila pada 14 Oktober 2026 karena memakai paspor berbeda dari saat masuk Bali
- Laboratorium forensik keimigrasian menemukan dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor SP
- SP dideportasi pada 27 Oktober 2026 lewat Kuala Lumpur menuju Chennai, India
DENPASAR — Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara India yang kedapatan memiliki dua paspor dengan identitas berbeda. Pria berinisial SP itu dipulangkan ke negaranya pada Selasa (27/10/2026) setelah sebelumnya ditahan untuk pemeriksaan sejak pertengahan Oktober.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan kasus ini terungkap pada Rabu (14/10/2026) saat SP hendak meninggalkan Bali menuju Manila, Filipina. Ketika menjalani pemeriksaan keimigrasian di bandara, petugas menemukan kejanggalan: paspor yang digunakan SP untuk keluar berbeda dengan paspor yang dipakai saat masuk ke Bali.
"Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga terungkap adanya paspor lain dengan identitas berbeda," kata Novyandri dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu (31/10/2026), dikutip dari Antara.
Petugas kemudian menggiring SP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian menunjukkan adanya dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan pria tersebut. Temuan ini menguatkan dugaan penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sah, sebuah pelanggaran serius dalam hukum keimigrasian.
Atas temuan itu, Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi SP pada 27 Oktober 2026. Ia dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Novyandri menegaskan bahwa kasus ini membuktikan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa setiap dokumen perjalanan, baik saat kedatangan maupun keberangkatan penumpang internasional. Menurutnya, pengawasan keimigrasian tidak berhenti ketika orang asing sudah masuk wilayah Indonesia.
"Kejadian itu menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia," ujar Novyandri. Ia menegaskan penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Bali sebagai salah satu pintu gerbang utama Indonesia disebutnya akan terus diperketat. Imigrasi Ngurah Rai menyatakan terus meningkatkan kemampuan pemeriksaan dokumen serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Kami ingin memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama," kata Novyandri.
Kasus deportasi warga negara asing bermasalah bukan kali pertama terjadi di Bali. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga mendeportasi buronan pemerintah China dan mendeteksi buronan korupsi asal Thailand saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan izin tinggal. Pemeriksaan berlapis di pintu masuk dan keluar disebut menjadi kunci mengungkap berbagai modus penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Modus kepemilikan dua paspor dengan identitas berbeda seperti yang dilakukan SP tergolong serius karena bisa dipakai untuk menyembunyikan jejak perjalanan seseorang lintas negara, mulai dari menghindari daftar cegah tangkal hingga menyamarkan afiliasi. Dengan ditemukannya dugaan penggantian halaman biodata, kasus SP kini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada pemalsuan dokumen perjalanan yang di banyak yurisdiksi masuk kategori tindak pidana. Imigrasi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi lain untuk memastikan modus serupa tidak lolos di pintu-pintu masuk Indonesia lainnya.
Sumber
- Imigrasi Bali deportasi WNA India pemilik dua paspor berbeda — Antara
- Imigrasi Deportasi WNA asal India karena Punya 2 Paspor dengan Identitas Berbeda — Sindonews
- WN India Dideportasi Dari Bali Usai Tertangkap Punya 2 Paspor Dengan Identitas Beda — Kumparan
Topik
Berita terkait
- Dedi Congor, Eks Kepala Bea Cukai Marunda Penerima Setoran Rp30 M yang Dikira Orang BIN Jadi Tersangka KPK
- 20 Korporasi Tersangka Karhutla, DPR Dorong PPATK Lacak Aliran Dana
- Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum, KPK: Terkait Kasus Cukai Rugikan Negara Triliunan
- Sidang Silmy Karim: Jaksa Ungkap Setoran Rp40 Juta per Minggu untuk Menteri Dengan Kode 'RAMA'
- Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168,9 Miliar Terkait Izin Tinggal WNA