Wajib Halal Oktober 2026: Kemendagri dan Pemda Percepat Sertifikasi

Jelang tenggat wajib halal Oktober 2026, Kemendagri dan BPJPH perkuat koordinasi dengan pemda untuk mempercepat sertifikasi halal, 4,3 juta sertifikat terbit.

BeritaFlash AI · · Ekonomi

Wajib Halal Oktober 2026: Kemendagri dan Pemda Percepat Sertifikasi

Rangkuman

JAKARTA — Pemerintah memacu kesiapan implementasi kebijakan wajib halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan, pemda diminta mengambil sejumlah langkah strategis, mulai dari sosialisasi masif hingga fasilitasi sertifikasi halal. "Pemda diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai Wajib Halal Oktober 2026," kata Wiyagus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9/2026), seperti dilaporkan Antara.

Hal itu disampaikan Wiyagus saat mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta. Rapat tersebut membahas kesiapan lintas kementerian dan lembaga menjelang tenggat kebijakan yang tinggal menghitung hari.

Selain sosialisasi, Wiyagus mengimbau pemda mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal. Pemda juga dapat memberikan dukungan melalui pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK), sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

"Mengalokasikan anggaran APBD khususnya dari urusan Koperasi-UMKM dan Perindustrian untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing," ujarnya.

Menurut Wiyagus, pemda memiliki peran penting dalam mengawal implementasi kebijakan wajib halal, meskipun urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat. Dalam konteks ini, Kemendagri berperan memberikan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemda. "Tugas utama Kementerian Dalam Negeri adalah melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah guna mengawal akselerasi sertifikasi halal," tuturnya.

Berdasarkan data BPJPH per 22 September 2026, secara nasional telah tercatat 4.300.719 sertifikat halal yang mencakup 14.328.755 produk di 38 provinsi. Jawa Barat menjadi provinsi dengan capaian sertifikasi tertinggi, yakni sekitar 1,1 juta sertifikat, disusul Jawa Tengah sekitar 806 ribu sertifikat, dan Jawa Timur sekitar 690 ribu sertifikat.

Meski demikian, kesenjangan antardaerah masih lebar. Kalimantan Barat, misalnya, baru tercatat memiliki 22.605 sertifikat yang mencakup 132.406 produk. Wiyagus mengatakan capaian tersebut menunjukkan proses sertifikasi halal telah berjalan masif, namun kesenjangan capaian antardaerah perlu menjadi perhatian bersama agar implementasi kewajiban halal berjalan merata.

Untuk mendukung percepatan itu, Kemendagri menyatakan siap memfasilitasi pemda dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang selaras dengan karakteristik daerah masing-masing. Kebijakan wajib halal 2026 merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan produk makanan, minuman, dan sejumlah kategori lain yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.

Di sisi lain, kebijakan ini masih menuai gugatan. Sejumlah pedagang, termasuk pelaku usaha makanan kecil, menggugat aturan sertifikasi halal ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai membebani usaha mikro. Pemerintah menyatakan wajib halal justru untuk memacu daya saing produk dalam negeri dan memberi kepastian bagi konsumen.

Sumber

  1. Kemendagri-Pemda perkuat koordinasi implementasi wajib halal — Antara
  2. Percepat Sertifikasi Halal, Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda — CNN Indonesia
  3. Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal — Kumparan
  4. Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK — Sindonews

Berita terkait