UU PDP Berlaku Penuh, Perlindungan Data Pribadi Masih Menanti Lembaga Pengawas

Masa transisi dua tahun Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah berakhir, namun efektivitas penegakannya masih bergantung pada pembentukan otoritas pengawas dan kesiapan pengendali data.

Oleh · · Hukum

UU PDP Berlaku Penuh, Perlindungan Data Pribadi Masih Menanti Lembaga Pengawas

Rangkuman

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah melewati masa penyesuaian selama dua tahun sejak diundangkan pada Oktober 2022. Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, seluruh pengendali data pribadi — mulai dari instansi pemerintah, korporasi, platform digital, hingga pelaku usaha yang memproses data warga — secara hukum terikat penuh pada kewajiban yang diatur undang-undang itu. Regulasi ini menandai pergeseran paradigma dari pengaturan data yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan sektoral menuju satu kerangka hukum yang bersifat umum dan lintas sektor.

Substansi UU PDP bertumpu pada pengakuan atas hak subjek data. Undang-undang memberikan hak kepada individu untuk memperoleh informasi mengenai tujuan pemrosesan data, mengakses dan memperoleh salinan datanya, melakukan pembaruan atau koreksi, menarik kembali persetujuan, menuntut penghapusan data, hingga mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan yang semata-mata dilakukan secara otomatis. Di sisi lain, pengendali data diwajibkan memiliki dasar pemrosesan yang sah, menerapkan langkah keamanan yang memadai, serta menyampaikan pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data dalam tenggat yang ditentukan undang-undang.

Kerangka sanksi dalam UU PDP mencakup dua jalur. Jalur administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data, penghapusan data pribadi, hingga denda administratif yang dihitung berdasarkan persentase pendapatan tahunan pelanggar. Sementara jalur pidana menyasar perbuatan yang bersifat sengaja, seperti memperoleh atau mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, serta memalsukan data pribadi. Undang-undang juga mengenal pertanggungjawaban korporasi, sehingga badan usaha dapat dikenai pidana denda dan pidana tambahan.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai implementasi UU PDP belum berjalan optimal. Persoalan yang paling sering disorot adalah belum beroperasinya lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang diamanatkan undang-undang dan ditetapkan oleh Presiden. Tanpa otoritas yang berwenang menerima aduan, melakukan pemeriksaan, dan menjatuhkan sanksi administratif, penegakan hak subjek data berisiko berhenti pada tataran normatif. Kekosongan aturan pelaksana juga membuat sejumlah ketentuan teknis — termasuk mekanisme penilaian dampak pelindungan data dan tata cara transfer data ke luar wilayah Indonesia — belum memiliki panduan operasional yang rinci.

Dari sisi kepatuhan, tantangan tidak kalah besar dihadapi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah yang kini banyak memanfaatkan kanal digital. Pemenuhan kewajiban seperti penunjukan pejabat pelindungan data pribadi pada kondisi tertentu, penyusunan kebijakan privasi yang transparan, pembatasan pengumpulan data sesuai prinsip minimalisasi, serta penetapan masa retensi data menuntut investasi tata kelola yang belum tentu tersedia. Literasi digital masyarakat sebagai subjek data pun menjadi variabel penting, mengingat banyak persetujuan pemrosesan data diberikan tanpa pemahaman memadai atas konsekuensinya.

Ke depan, ukuran keberhasilan UU PDP tidak terletak pada kelengkapan pasal, melainkan pada kemampuan negara membangun ekosistem penegakan yang kredibel. Pembentukan lembaga pengawas yang independen, penerbitan peraturan pelaksana, harmonisasi dengan regulasi sektoral seperti di bidang keuangan, kesehatan, dan kependudukan, serta kanal pengaduan yang mudah diakses publik menjadi prasyarat agar perlindungan data pribadi tidak berhenti sebagai janji legislatif. Bagi masyarakat, undang-undang ini sekaligus menjadi pengingat bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional atas perlindungan diri pribadi yang dapat dituntut pemenuhannya.

Topik

Berita terkait