RUU LLAJ: sanksi ODOL diperluas ke pemilik truk, denda hingga Rp50 miliar

Pemerintah serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR: 55 pasal diubah, 28 pasal baru, atur ojol, taksol, ODOL, hingga pajak aplikator.

Oleh · · Politik

RUU LLAJ: sanksi ODOL diperluas ke pemilik truk, denda hingga Rp50 miliar

Rangkuman

JAKARTA — Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Komisi V DPR, Rabu (30/9/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan.

"Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan daftar inventarisasi masalah secara intensif melalui koordinasi antar-kementerian dan lembaga," kata Dudy, dikutip dari Detik. Ia menyebut draf usulan pemerintah terdiri atas 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan. Ketua Komisi V DPR Lasarus menerima DIM tersebut sebagai bahan pembahasan bersama.

Salah satu poin paling menonjol dalam RUU LLAJ adalah soal pelanggaran over dimension over loading (ODOL) pada truk angkutan barang. Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memperluas subjek sanksi pidana ODOL, yang selama ini hanya menyasar sopir. "Pemuatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi tidak hanya kepada pengemudi, melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang," tegas Dudy, dilaporkan CNBC Indonesia.

Usulan itu dilengkapi delapan kategori denda yang bertingkat: Kategori I Rp1 juta, Kategori II Rp10 juta, Kategori III Rp50 juta, Kategori IV Rp200 juta, Kategori V Rp500 juta, Kategori VI Rp2 miliar, Kategori VII Rp5 miliar, hingga yang paling berat Kategori VIII mencapai Rp50 miliar. Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah juga mengusulkan kewajiban penimbangan elektronik pada kendaraan angkutan barang.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menjelaskan, UU LLAJ yang berlaku saat ini sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan kebutuhan dan permasalahan hukum masyarakat. Merujuk data Korlantas Polri per Oktober 2024, angka kecelakaan di jalan tol masih sangat tinggi setiap tahun, dan truk ODOL disebut sebagai salah satu penyumbang utama kecelakaan. "Permasalahan pelanggaran terhadap operasional kendaraan yang berdimensi ekstra dalam kelebihan muatan masih terus menjadi permasalahan tersendiri di dalam bidang LLAJ," ujar Huda kepada Sindonews.

Di luar soal ODOL, revisi UU LLAJ juga akan mengatur isu-isu transportasi daring yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum. DPR dan pemerintah membahas pengaturan status ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan angkutan sewa — termasuk soal tarif, kuota, hingga pemungutan pajak kepada perusahaan aplikator. Liputan6 mencatat, nasib 2 hingga 4 juta driver online di seluruh Indonesia ikut dibahas dalam RUU ini, karena selama ini pekerjaan mereka belum punya payung hukum yang jelas.

Menhub Dudy menargetkan pembahasan RUU LLAJ bisa rampung pada 2026 dan mulai berlaku pada 2027, seperti dilaporkan Kumparan. RUU ini masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebagai inisiatif DPR. Para pengamat transportasi menilai, keberhasilan revisi ini akan sangat ditentukan pada detail aturan turunannya — terutama soal mekanisme penegakan ODOL di lapangan dan formula tarif ojol yang adil bagi driver maupun konsumen.

Sumber

  1. Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR — Detik
  2. Truk ODOL Berkeliaran, Semua Bisa Kena Denda-Ancaman Sampai Rp50 M — CNBC Indonesia
  3. DPR-Pemerintah Mulai Revisi UU LLAJ: Atur ODOL, Ojol, Taksol, hingga Pungut Pajak Aplikator — Sindonews
  4. DPR Bahas Nasib 2-4 Juta Driver Online dalam RUU LLAJ — Liputan6
  5. Menhub Targetkan RUU LLAJ Rampung 2026, Bisa Berlaku Mulai 2027 — Kumparan

Berita terkait