Luhut Usul Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi, PDIP Menolak

Luhut Pandjaitan mengusulkan definisi korupsi fokus pada suap sesuai standar UNCAC dan disetujui Prabowo; PDIP menolak, Yusril nilai layak dipertimbangkan.

Oleh · · Politik

Luhut Usul Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi, PDIP Menolak
Foto: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Tangkapan layar YouTube · Milik Sendiri dengan Menggunakan AI · Ai generate

Rangkuman

JAKARTA — Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia memicu perdebatan lintas partai dan pejabat. Luhut mengusulkan unsur kerugian keuangan negara tidak lagi menjadi inti definisi korupsi, melainkan difokuskan pada penyuapan (bribery) sesuai standar internasional. Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui kajian tersebut.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), dikutip Sindonews. Menurutnya, penyesuaian definisi korupsi diperlukan untuk memperbaiki penanganan kasus korupsi di Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan internasional yang sudah diratifikasi Indonesia, yakni Konvensi PBB untuk Pemberantasan Korupsi (UNCAC).

Gagasan ini bergulir cepat. Menko Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai usulan berbasis kajian DEN itu layak dipertimbangkan. Dalam keterangan di Jakarta, Rabu (21/10), Yusril menyebut Indonesia memang perlu pembaruan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Pernyataan senada disampaikannya kepada Kumparan: "Memang kita perlu pembaruan dalam UU Tipikor."

Namun penolakan keras datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan tak setuju dengan usulan Luhut. Baginya, usulan itu terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan bertentangan dengan kehendak rakyat. "Ya itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi," ujar Hasto di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Hasto lantas mengangkat contoh utang proyek kereta cepat yang membuat negara menanggung beban puluhan tahun. "Lalu ketika misalnya rakyat butuh pendidikan yang baik, pekerjaan yang baik, tiba-tiba dijawab dengan hadirnya kereta api cepat yang membuat negara utang puluhan tahun dan juga terjadi kerugian negara, apakah hal itu dibiarkan?" tuturnya.

Di parlemen, sejumlah anggota DPR juga menilai gagasan Luhut berisiko. Menurut Media Indonesia, kalangan legislator mengingatkan bahwa menghapus unsur kerugian negara dan hanya berfokus pada suap dapat membuat sejumlah bentuk korupsi — seperti penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara — lolos dari jerat hukum.

Perdebatan definisi ini bukan hal baru. Pasal 2 UU Tipikor saat ini menyebut setiap orang atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana hingga penjara seumur hidup. Elemen "merugikan keuangan negara" inilah yang selama ini menjadi jangkar banyak perkara korupsi besar di Tanah Air. Jika usulan DEN berlanjut, revisi UU Tipikor diperkirakan menjadi salah satu agenda legislasi paling alot dan diperebutkan, mengingat DPR sendiri telah lama mengkaji revisi terbatas UU Tipikor tanpa titik temu.

Sejauh ini belum ada draf resmi usulan yang disampaikan DEN ke DPR. Yusril menegaskan apa yang ada baru sebatas kajian yang layak dipertimbangkan, sementara Luhut menyebut Presiden telah memberi lampu hijau atas arah kajian tersebut.

Sumber

  1. Luhut Usul ke Prabowo Ubah Definisi Korupsi: Penyuapan, Tidak Bicara Kerugian Negara — Sindonews
  2. Hasto Kritik Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi — Sindonews
  3. Yusril: Usulan DEN soal revisi definisi korupsi layak dipertimbangkan — Antara
  4. Yusril soal Redefinisi Korupsi: Memang Kita Perlu Pembaruan Dalam UU Tipikor — Kumparan

Topik

Berita terkait