KPK Sita Toyota Zenix Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy
KPK menyita Toyota Zenix milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, diduga pemberian pengusaha terkait korupsi proyek di Bengkulu.
BeritaFlash AI · · Hukum
Rangkuman
- KPK menyita satu unit Toyota Zenix milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA)
- Mobil diduga pemberian pengusaha Eno Bowo Susilo, dipakai sehari-hari oleh adik VLA
- Penyitaan bagian dari pengembangan kasus suap ijon proyek Rejang Lebong yang menjerat Bupati Muhammad Fikri Thobari
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang daftar aset yang disita dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix pada Selasa (22/9/2026), yang diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari CNN Indonesia. Budi menjelaskan, mobil itu diduga pemberian dari Eno Bowo Susilo yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh Dian Andini Anggraheni, adik kandung Vinna Ledy.
Penyitaan Zenix ini bukan yang pertama. KPK menduga Vinna Ledy menerima total empat mobil dari Eno Bowo: selain Innova Zenix, ada Mercedes Benz, Mitsubishi Pajero Sport, dan Toyota Fortuner. Tiga di antaranya sudah disita dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, sedangkan satu unit tersisa masih dalam pencarian penyidik. Selain kendaraan mewah, Vinna Ledy juga diduga menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.
Perkara yang menyeret nama politisi Bengkulu ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap jual beli alias ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara induk itu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Dari pendalaman perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi pihak swasta yang sama diduga terlibat suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Untuk mengusut aliran dana dan aset di Kota Bengkulu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum — artinya penyidik membidik peristiwanya lebih dulu, sementara pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dicari seiring berjalannya pembuktian. Rangkaian penggeledahan telah dilakukan, termasuk di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, di mana penyidik menemukan dan menyita uang tunai sejumlah Rp4 miliar.
Budi Prasetyo memastikan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Setiap aset yang disita akan ditelusuri kaitannya dengan aliran pemberian dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Pola pemberian mobil yang diatasnamakan orang lain, seperti Zenix yang dipakai adik Vinna Ledy, merupakan modus yang kerap ditemukan KPK dalam perkara gratifikasi pejabat. Dengan menitipkan aset atas nama kerabat, penerima diduga berupaya menyamarkan kepemilikan dari pelacakan LHKPN maupun penyidikan. KPK sendiri dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa aset yang dialihnamakan tetap dapat disita selama aliran pemberiannya terbukti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Vinna Ledy Anggraheni maupun kuasa hukumnya terkait penyitaan terbaru ini. KPK menyatakan pengembangan penyidikan di wilayah Bengkulu masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada penyitaan aset lanjutan. Penetapan tersangka dalam Sprindik umum ini akan diumumkan setelah alat bukti dinilai cukup.
Sumber
- KPK Kembali Sita Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy — CNN Indonesia
- Sita 1 Unit Mobil, KPK Tambah Daftar Aset Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang Disita — Sindonews
- KPK Sita Toyota Zenix Milik Anggota DPRD Vinna Ledy Terkait Dugaan Korupsi di Bengkulu — Okezone