Bunga Penjaminan LPS Tetap 3,75 Persen, Berlaku sampai Januari 2027
LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,25 persen di BPR, berlaku 1 Oktober 2026 hingga Januari 2027.
Oleh Adi Rahmadi · · Ekonomi

Rangkuman
- LPS menahan Tingkat Bunga Penjaminan di 3,75 persen untuk rupiah di bank umum, 6,25 persen di BPR, dan 2 persen untuk valas
- Keputusan diambil dalam Rapat Dewan Komisioner 28 September 2026 dan berlaku 1 Oktober 2026–31 Januari 2027
- Per Agustus 2026, 706,75 juta rekening atau 99,94 persen total rekening bank umum masuk cakupan penjaminan LPS
JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. TBP ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan penahanan TBP mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas, kinerja intermediasi dan likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
"Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi," kata Anggito dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/9/2026), dikutip dari Antara.
LPS menilai TBP saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan. LPS juga akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta likuiditas dan suku bunga perbankan.
Dari sisi intermediasi, dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2026 tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy). Penyaluran kredit tumbuh lebih kencang, yakni 13,66 persen yoy. Menurut LPS, kombinasi itu menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung perekonomian nasional, didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan yang terjaga.
Cakupan penjaminan juga tetap tinggi. Per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar masuk nilai penjaminan LPS, setara 99,94 persen dari total rekening. Untuk BPR dan BPR syariah, ada 15,59 juta rekening bersaldo hingga Rp2 miliar yang dijamin, atau 99,97 persen dari total rekening.
Anggito mengingatkan, simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin LPS sepanjang memenuhi tiga kriteria yang dikenal sebagai 3T: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Karena TBP adalah batas maksimum bunga simpanan agar simpanan memenuhi salah satu kriteria penjaminan, LPS mengimbau masyarakat cermat terhadap tawaran bunga bank yang jauh di atas TBP. Perbankan diminta menyampaikan informasi TBP secara aktif dan transparan lewat seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari perlindungan nasabah.
Penahanan TBP ini menjadi sinyal bahwa LPS belum melihat kebutuhan menaikkan pagu bunga penjaminan di tengah tren suku bunga pasar simpanan yang relatif landai. Bagi nasabah, artinya bunga deposito dan tabungan di atas 3,75 persen di bank umum berisiko tidak masuk penjaminan jika bank tersebut dilikuidasi.
Sumber
- LPS pertahankan bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR — Antara
- LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank 3,75 Persen hingga Januari 2027 — Kumparan
- LPS Kembali Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di Level 3,75 Persen — Okezone
- LPS Kembali Tahan Suku Bunga Penjaminan pada Level 3,75% — Sindonews