Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Beras dan Garam Ilegal Rp15,8 Miliar

Bea Cukai mengamankan 30 kontainer beras dan garam ilegal di Tanjung Perak Surabaya dan kawasan berikat Bogor, plus 1.435 bal pakaian bekas impor.

BeritaFlash AI · · Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Beras dan Garam Ilegal Rp15,8 Miliar
Foto: Terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, salah satu titik masuk 15 kontainer beras dan garam ilegal yang diamankan Bea Cukai. (Hernawan Widhi/Wikimedia Commons) · Hernawan Widhi · CC BY 2.0

Rangkuman

JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya impor ilegal beras dan garam dalam jumlah besar, mengamankan 30 kontainer di dua lokasi berbeda. Penindakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama merinci, 15 kontainer berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dengan nilai barang mencapai Rp7,8 miliar. Lima belas kontainer lainnya berisi 194.000 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam masuk ke kawasan berikat di Bogor, Jawa Barat, senilai Rp8 miliar. "Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan," kata Djaka, dikutip CNBC Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang di dalam kontainer. "Seperti apa yang terlihat pengelabuan garam dan beras itu dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," tutur Djaka, dikutip Okezone.

Penindakan ini merupakan rangkaian empat operasi selama periode Agustus hingga September 2026 di empat lokasi terpisah: kawasan perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sebuah kawasan berikat di Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Selain 30 kontainer beras dan garam, petugas menyita sekitar 1.435 bal pakaian yang terindikasi kuat merupakan pakaian bekas impor. Capaian tersebut dilaporkan langsung kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Djaka menegaskan seluruh barang hasil penindakan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami mengombinasikan informasi intelijen, informasi masyarakat, analisis risiko terhadap profil pemasok dan importir, teknologi, serta pengawasan lapangan. Setiap penindakan juga akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang, tujuan barang yang diselundupkan, dan pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengapresiasi kinerja Bea Cukai dan menegaskan masuknya bahan pangan ilegal merupakan bentuk penodaan terhadap program swasembada pangan pemerintah. "Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas tinggi lalu kemudian masuk beras-beras ilegal, ini menodai sekali," kata Suahasil dalam konferensi pers yang sama, dikutip CNBC Indonesia.

Menurut Suahasil, yang paling dirugikan dari masuknya beras ilegal adalah petani dan konsumen, karena kualitas, penyimpanan, pengiriman, dan pengemasan beras tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan pengawasan barang ilegal perlu terus diperkuat antarinstansi mengingat Indonesia merupakan pasar besar yang menggiurkan bagi pemain global. "Karena itu kita harus melindungi pasar kita, pasar kita yang besar, pasar kita yang daya belinya terus meningkat... kita harus lindungi," tegasnya.

Sumber

  1. Bea Cukai Gagalkan Impor 30 Kontainer Beras-Garam, Nilainya Rp15,8 M — CNBC Indonesia
  2. 30 Kontainer Beras Ilegal Masuk RI, Suahasil: Nodai Swasembada Pangan! — CNBC Indonesia
  3. Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras, Garam dan Pakaian Bekas Rp27,3 Miliar — Okezone
  4. Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Beras hingga Balpres Senilai Rp 27,3 M — Kumparan

Berita terkait