Vonis Korupsi LPEI: 4 Eks Pejabat Divonis 6 Tahun Penjara

Empat mantan kepala departemen LPEI divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor yang merugikan negara Rp992,82 miliar.

BeritaFlash AI · · Hukum

Vonis Korupsi LPEI: 4 Eks Pejabat Divonis 6 Tahun Penjara
Foto: U.S. Air Force photo by Senior Airman Ashley Talley · Public domain

Rangkuman

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada empat mantan kepala departemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (21/9/2026). Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam penyaluran pembiayaan ekspor nasional yang merugikan keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.

Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman ialah Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017; Intan Apriadi, mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016; Gamaginta, mantan Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017-2018; dan Komaruzzaman, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," kata hakim Brelly saat membacakan amar putusan, dikutip dari CNN Indonesia. Apabila denda tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang; jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan 90 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa selaku pengusul tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan (merchandise inspection) atas persediaan serta piutang usaha debitur yang dijadikan agunan saat memberikan pembiayaan ekspor kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit. Para terdakwa juga terbukti tidak memastikan validitas data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli, pembelian bahan baku dari pemasok, serta dokumen pendukung syarat pencairan pembiayaan.

"Majelis hakim menilai telah terpenuhi kerugian keuangan negara sejumlah Rp992.820.628.200 yang terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dan pelaku lainnya," tutur hakim dalam pertimbangannya, dilansir Detik. Pembiayaan itu dinilai memperkaya kedua perusahaan tersebut.

Hal yang memberatkan vonis, menurut hakim, adalah perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Adapun hal yang meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai tidak memperoleh atau menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dalam sidang tuntutan pada 21 Agustus 2026. Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI periode 2014-2015 yang menyeret delapan terdakwa; tuntutan terberat, 13 tahun penjara, diajukan terhadap Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan ini masih dapat ditempuh upaya hukum banding oleh para terdakwa maupun jaksa.

Sumber

  1. 4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 Tahun Penjara — Detik
  2. Empat Eks Kepala Departemen LPEI Divonis 6 Tahun Penjara — CNN Indonesia
  3. Hakim tetapkan kasus korupsi LPEI rugikan negara Rp992,82 miliar — Antara

Berita terkait