Temuan KNKT Kecelakaan KA Argo Bromo: DPR Soroti Kegagalan Sistemik

KNKT merilis 60 temuan kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. DPR menilai ada kegagalan sistemik, bukan sekadar human error.

Oleh · · Lokal

Temuan KNKT Kecelakaan KA Argo Bromo: DPR Soroti Kegagalan Sistemik
Foto: NFarras for Transport for Bandung · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis laporan akhir investigasi kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek (KA 4B) dan KRL Commuter Line (KA 5568A) di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 yang menewaskan 16 orang dan melukai 107 lainnya. Laporan itu memuat 60 poin temuan dan enam faktor yang berkontribusi, yang oleh Komisi V DPR disebut sebagai bukti kegagalan sistemik, bukan sekadar kesalahan individu masinis.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menegaskan, temuan KNKT menunjukkan kecelakaan tersebut bukan semata human error. "Kami menilai temuan KNKT menunjukkan jika kecelakaan ini bukan semata kesalahan individu (human error) melainkan ada kegagalan sistemik," ujar Huda kepada wartawan, Rabu (30/9/2026), dikutip dari Detik. Ia mendorong Kementerian Perhubungan, PT KAI, dan PT KCI melakukan evaluasi menyeluruh mencakup sistem komunikasi, kurikulum pelatihan masinis, hingga kelayakan fisik sarana.

Enam faktor yang diidentifikasi KNKT, dirangkum dari Detik dan CNN Indonesia, meliputi: tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan Stasiun Bekasi-Bekasi Timur; permasalahan komunikasi saat kondisi darurat; kegagalan komunikasi KA 5568A; tidak adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur; kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB104; serta tidak adanya prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung.

Salah satu temuan paling rinci diungkap Liputan6. Sinyal Blok B104 yang menunjukkan aspek merah baru terlihat dari jarak sekitar 410 meter karena berada setelah lengkung rel — di bawah jarak tampak minimum 600 meter yang diatur Permenhub Nomor 44 Tahun 2018. Sinyal Pembantu UB104 yang seharusnya membantu justru sulit dibedakan dari pencahayaan permukiman pada malam hari. Kondisi diperparah oleh kaca depan (windshield) lokomotif CC206 berbahan polycarbonate yang penuh goresan wiper dan swirl mark, menimbulkan pendaran cahaya (light scattering) yang menurunkan kontras sinyal.

Data logger menunjukkan KA 4B melaju 114 km/jam sebelum kecelakaan. Pengereman dimulai dari jarak sekitar 1.315 meter dari titik tabrakan dengan service brake bertahap selama 37 detik, namun emergency brake baru diaktifkan pada jarak sekitar 275 meter ketika kecepatan turun ke 78 km/jam. KNKT mencatat masinis memahami risiko jackknife derailment jika mengerem darurat di rel lengkung — dan ternyata masinis tersebut belum pernah mendapat pelatihan skenario pengereman darurat pada kecepatan tinggi di trek lengkung.

"Ketika masinis tidak pernah dibekali pelatihan skenario pengereman darurat pada kecepatan tinggi di trek lengkung, maka kegagalan masinis dalam menghentikan kereta tepat waktu adalah dampak dari ketiadaan kompetensi yang seharusnya disediakan oleh perusahaan," kata Huda. Ia menilai kurang adil jika kesalahan hanya dibebankan kepada masinis AN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9) dengan jeratan Pasal 323, 324, 474 KUHP serta Pasal 198 dan 206 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman 5-12 tahun penjara.

Persoalan komunikasi juga menjadi sorotan. KNKT menemukan masinis KA 5181B yang terlibat kecelakaan awal dengan taksi listrik di JPL 86 menyampaikan informasi secara tidak terstruktur; informasi lokasi baru disampaikan 1 menit 11 detik setelah komunikasi awal. PPKP Timur memerintahkan KA 4B mengurangi kecepatan dengan istilah "direm-rem dikit" — frasa yang menurut KNKT tidak menggambarkan tingkat urgensi. Masinis KA 5568A yang tertahan karena kerumunan warga dua kali menghubungi PPKP Selatan namun tidak direspons karena PPKP Selatan sedang menangani kecelakaan pertama, dan panggilan dilakukan melalui panggilan individual, bukan panggilan emergency.

Komisi V DPR meminta Ditjen Perkeretaapian Kemenhub melakukan audit keselamatan (safety audit) di seluruh Daerah Operasi dan Divisi Regional secara nasional, bukan sekadar penanganan di lokasi kejadian. "Kami berharap penegakan hukum dan evaluasi operasional harus menjangkau rantai komando di atasnya," ujar Huda. Sementara itu, PT KAI menyatakan menghormati proses hukum dan memberikan pendampingan hukum kepada masinis AN, seperti dilaporkan Kumparan dan Republika. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menyebut temuan KNKT menjadi bagian pertimbangan penyidikan, di samping pemeriksaan 54 saksi, analisis CCTV, data logger, dan keterangan ahli.

Sumber

  1. 5 Temuan KNKT di Balik Tabrakan Maut KA Anggrek dengan KRL — Detik
  2. Komisi V DPR Soroti Kegagalan Sistemik di Balik Tabrakan KA Anggrek Vs KRL — Detik
  3. Masinis Jadi Tersangka, Polisi Sebut Temuan KNKT Jadi Pertimbangan — CNN Indonesia
  4. Cerita Genting di Balik Kendali Argo Bromo Anggrek Berujung Masinis Jadi Tersangka — Liputan6
  5. Masinis KA Argo Bromo jadi Tersangka, DPR Bersuara dan KAI Dampingi — Kumparan
  6. KAI Dukung Investigasi KNKT dan Proses Hukum Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur — Republika

Berita terkait