Ungkap Lab Sabu 1,2 Ton di Pidie, Kapolri: Terbesar di Indonesia

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto ungkap kronologi lengkap pengungkapan clandestine lab jaringan Tiongkok-Myanmar yang beroperasi sejak Februari 2026.

Oleh · · Lokal

Ungkap Lab Sabu 1,2 Ton di Pidie, Kapolri:  Terbesar di Indonesia
Foto: Info Aceh · InfoAceh

Rangkuman

Kepolisian Republik Indonesia membongkar laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) terbesar di Indonesia di Kabupaten Pidie, Aceh, dengan total barang bukti 1,2 ton metamfetamin. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan kronologi lengkap kasus ini dalam konferensi pers di Pidie, Jumat (23/10/2026).

Menurut Kapolri, jaringan ini terdeteksi sejak Februari 2026 ketika ratusan kilogram metamfetamin cair dari Myanmar utara melintas ke Laos dan Thailand sebelum tiba di Banda Aceh pada 18 Mei 2026. Dua warga negara China berinisial LJ (45) dan XM (42) sebagai koki utama tiba di Banda Aceh pada 24 Mei 2026, menginap 10 hari untuk survei lokasi, lalu kembali ke Malaysia.

Pada akhir Juli 2026, kedua WNA itu mengirimkan hampir 1 ton metamfetamin cair melalui rute yang sama. Cairan disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelabui petugas. Pada 15 Oktober 2026, LJ dan XM terbang dari Kunming, China, ke Kuala Lumpur, bertemu tersangka B (WNI), lalu menuju Banda Aceh pada 17 Oktober 2026.

Tim gabungan mengunci lokasi pada 21 Oktober 2026. Penindakan dilakukan pada 22 Oktober 2026 pukul 14.40 WIB di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, beserta empat lokasi lain di Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe. Dari lokasi, petugas mengamankan 20 drum sabu cair dan 500 kg sabu kristal, total 1,2 ton bruto.

Kasus ini terhubung dengan pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCL di Perairan Belawan, Sumatera Utara, via Kapal MT Global 168. Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian menyebut WNA Taiwan berinisial YCY (43) sebagai pengendali penyelundupan, dengan barang disamarkan dalam 58 karung hijau di ruang pompa kapal.

Kapolri menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi pabrik narkoba. "Ini adalah tangkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia," ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sumber

  1. Kapolri Jelaskan Kronologi Lengkap Kasus Narkoba 1,2 Ton di Aceh — Detik
  2. Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Digagalkan, Kapolri: Kado 2 Tahun Prabowo-Gibran — Liputan6
  3. Narkoba 1,2 Ton di Aceh Dibongkar, Bea Cukai: RI Tak Boleh Jadi Pabrik Narkoba — Detik
  4. Kapolri Gandeng China Buru Dalang Lab Narkoba 1 Ton di Aceh — Detik
  5. Tangkapan 'Kakap' Kapolri Baru, 1,16 Ton Ketamin di Sumut Diamankan — CNBC Indonesia

Topik

Berita terkait