Kapolri Suyudi Dibayangi Warisan HAM dan Kekerasan di Tubuh Polri
Kapolri baru Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat, namun warisan kekerasan dan pelanggaran HAM Polri jadi tantangan berat.
Oleh Adi Rahmadi · · Politik

Rangkuman
- Jenderal Suyudi Ario Seto dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit, Kamis 1 Oktober 2026, setelah disetujui aklamasi oleh DPR
- Amnesty International menyebut era Listyo meninggalkan jejak pelanggaran HAM; KontraS mencatat 561 peristiwa kekerasan anggota Polri dalam setahun terakhir dengan 35 korban meninggal
- Suyudi mengusung tema 'Polisi Bersama Masyarakat', menjanjikan tidak ada lagi pembenaran rekayasa perkara, membasmi titipan rekrutmen, dan menghapus logika 'no viral no justice'
JAKARTA — Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menjabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Ia menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang diberhentikan melalui surat presiden tertanggal 30 September 2026 dan beberapa jam kemudian dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pergantian pucuk pimpinan Polri ini langsung disorot: bukan sekadar rotasi kekuasaan, melainkan ujian nyata bagi reformasi kepolisian yang dinilai banyak pihak jalan di tempat.
Jalan Suyudi menuju kursi Kapolri terbilang mulus dan cepat. Pagi harinya, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan yang hanya berlangsung sekitar 30 menit dan menyetujui nama Suyudi sebagai calon tunggal. Rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani lalu mengesahkannya secara aklamasi. Suyudi, kelahiran Pandeglang, Banten, 14 Juli 1973, adalah lulusan Akpol 1994 yang sebagian besar kariernya dihabiskan di fungsi reserse dan kriminal. Ia pernah memimpin unit Jatanras Polda Metro Jaya, menjadi Kapolres Metro Jakarta Pusat, Wakapolda Metro Jaya pada 2023, Kapolda Banten pada 2024, hingga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelum dipilih menjadi Kapolri.
Namun warisan yang diterimanya tidak ringan. Pegiat Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menegaskan kepada BBC News Indonesia bahwa pergantian kapolri tidak akan menjadi solusi selama persoalan mendasar belum dibenahi. Ia menilai kepemimpinan Listyo Sigit selama hampir enam tahun meninggalkan jejak-jejak kelam pelanggaran hak asasi manusia, mulai dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang memperlihatkan praktik rekayasa dan penutupan kejahatan oleh petinggi Polri Ferdy Sambo, hingga tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang akibat penggunaan gas air mata. "Sampai kini, proses hukum atas para pelaku tidak memberi keadilan bagi korban dan keluarganya karena tidak menyentuh tingkat komando yang lebih tinggi," papar Haeril. Ia juga menyoroti tindakan represif kepolisian dalam menghadapi demonstrasi yang belakangan semakin intens.
Data memperkuat sorotan itu. Sepanjang 2025, kepolisian menjadi institusi yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM, dengan total 805 aduan. KontraS mencatat setidaknya 561 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri dari Juli 2025 hingga Juni 2026, yang mengakibatkan 1.047 orang luka-luka, 4.631 orang ditangkap sewenang-wenang, dan 35 orang meninggal dunia.
Di hadapan Komisi III DPR, Suyudi memaparkan visinya yang ia rangkum dalam tema "Polisi Bersama Masyarakat" sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi. Ia menegaskan Polri tidak akan mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain, dan berjanji tidak ada pembenaran bagi pelanggaran: anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara melanggar hukum, dan tidak ada tekanan pekerjaan yang bisa membenarkan pemerasan, suap, rekayasa perkara, beking kegiatan ilegal, atau kekerasan sewenang-wenang. "Semangat yang ingin saya hidupkan adalah tidak berbohong, tidak arogan, dan tidak menyakiti masyarakat," ujarnya, dikutip detikcom.
Suyudi juga memaparkan enam program prioritas, antara lain penguatan kelembagaan dengan struktur yang lebih ramping, pembenahan siklus SDM tanpa ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship dalam rekrutmen, serta penguatan pelayanan publik dengan digitalisasi untuk menutup ruang pungli. Untuk 100 hari pertama, ia menjanjikan pemetaan kejahatan berdampak tinggi, respons cepat layanan 110, SPKT yang ramah korban, perkara terlacak melalui SP2HP, hingga pemberantasan narkoba dan judi daring. Soal fenomena "no viral no justice", ia menegaskan logika yang harus diubah: bukan menunggu viral baru ditangani, melainkan lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, dan diselesaikan sesuai hukum. Terkait unjuk rasa, ia berjanji peserta damai dilindungi dan penggunaan kekuatan harus sah, proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaannya kini: apakah janji-janji itu mampu menjawab tuntutan perbaikan yang selama ini tak kunjung terwujud? Haeril mengingatkan, menempatkan pergantian kapolri sekadar sebagai rotasi kekuasaan berarti kehilangan kesempatan memperbaiki lembaga. Suyudi sendiri mengakui transformasi struktural, instrumental, dan terutama kultural bukan pekerjaan mudah. Ia menyebut kritik berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini dan menjanjikan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih. Publik kini menunggu bukti di lapangan, bukan sekadar doktrin baru di atas kertas.
Sumber
- Kapolri baru Suyudi Ario Seto di antara 'jejak-jejak kelam pelanggaran HAM' pada era Listyo dan kultur kekerasan di tubuh kepolisian — BBC Indonesia
- 6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri — Detik
- Janji-Janji Suyudi Usai Jadi Kapolri — Liputan6