Gus Ipul Adukan Forum Keadilan ke Dewan Pers Buntut Isu Dana Muktamar NU
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf mengadukan konten podcast Madilog ke Dewan Pers dan menegaskan tudingan aliran dana korupsi di Muktamar NU adalah hoaks.
Oleh Adi Rahmadi · · Politik

Rangkuman
- Gus Ipul mengadukan konten Madilog edisi 12 dan 22 September ke Dewan Pers karena menuding ada aliran dana di Muktamar NU
- Ia memastikan tudingan itu hoaks, menilai narasumber tidak kredibel dan pihak yang disebut tak pernah dikonfirmasi
- Selain ke Dewan Pers, Gus Ipul menyiapkan somasi terhadap tiga orang dan laporan polisi terkait penyebaran kabar tersebut
JAKARTA — Sekretaris Jenderal PBNU masa khidmat 2021-2026 Saifullah Yusuf alias Gus Ipul resmi mengadukan media Forum Keadilan ke Dewan Pers, Senin (28/9/2026), buntut konten podcast yang menuding adanya aliran dana dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Ia menegaskan tudingan itu adalah kabar bohong yang merugikan nama baik para tokoh dan ulama.
"Ya, saya baru dari Dewan Pers untuk mengajukan pengaduan salah satu media yang membuat konten dengan mengundang narasumber yang tidak kredibel," kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, seperti dilaporkan Detik. "Yang saya laporkan Forum Keadilan, konten Madilog yang tanggal 12 September dan 22 September," tambahnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Konten yang diperkarakan menarasikan dugaan aliran dana dalam Muktamar NU yang digelar di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Narasi itu beredar luas di media sosial dan memicu perdebatan. Dalam penelusuran BeritaFlash, narasi serupa sebelumnya disampaikan tokoh yang dikenal sebagai Gus Lilur, yang menyebut adanya pengiriman uang ratusan miliar rupiah yang disinyalir berkaitan dengan pemenangan salah satu calon pimpinan NU. Klaim tersebut tidak disertai bukti yang dipublikasikan.
Gus Ipul, yang saat ini juga menjabat Menteri Sosial di Kabinet Merah Putih, menegaskan tuduhan itu sepenuhnya keliru. "Saya pastikan hoaks. Disebut-sebut ada aliran dana hasil korupsi ke Muktamar dan lain sebagainya, itu kami pastikan hoaks, kabar palsu, kabar tidak benar, dan itu sungguh sangat merugikan," ujarnya, dikutip dari Antara. Ia menekankan seluruh tahapan muktamar berjalan transparan dan terbuka. "Siapa yang setuju, siapa yang tidak setuju, semua tahu. Semua keputusan diambil melalui mekanisme yang ada dan disepakati seluruh peserta Muktamar."
Alasan Gus Ipul membawa perkara ini ke Dewan Pers adalah untuk menguji penerapan kode etik jurnalistik media tersebut. Menurutnya, pihak-pihak yang namanya disebut dalam konten itu tidak pernah dimintai konfirmasi maupun klarifikasi. "Kalau tidak dilakukan klarifikasi atau tabayun, bisa menimbulkan kesalahpahaman serta merusak reputasi sejumlah tokoh," ujarnya.
Ia juga membantah kabar lain yang menyebut ada intervensi Istana dalam penyelenggaraan Muktamar NU. "Tidak ada yang namanya intervensi Istana, itu tidak ada sama sekali," kata Gus Ipul.
Langkah ke Dewan Pers bukan satu-satunya jalur yang disiapkan. Gus Ipul menyatakan akan melayangkan somasi terhadap tiga orang yang menarasikan dugaan aliran uang itu, dan selebihnya akan melaporkan penyebar kabar tersebut ke aparat kepolisian. "Pernyataan-pernyataan yang bernuansa fitnah saya mohon dihentikan. Tapi kalau diterus-teruskan, kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang ada," ujarnya. Ia belum bersedia mengungkap identitas ketiga orang yang akan disomasi maupun merinci tindak lanjut pengaduannya di Dewan Pers.
Dewan Pers sendiri merupakan lembaga independen yang menangani pengaduan sengketa pers. Jika pengaduan diterima, media teradu biasanya diminta memberikan hak jawab, ralat, atau penjelasan, sebelum perkara berpotensi dibawa ke ranah hukum.
Sumber
- Gus Ipul Adukan Media ke Dewan Pers Buntut Tudingan Aliran Dana Muktamar NU — Detik
- Gus Ipul bantah isu aliran uang korupsi di Muktamar NU — Antara
- Gus Ipul Laporkan Forum Keadilan ke Dewan Pers Soal Muktamar NU — CNN Indonesia
- Gus Ipul Adukan 2 Tayangan Forum Keadilan ke Dewan Pers Terkait Muktamar NU — Kumparan