Bechi Bebas Bersyarat, Aktivis Perempuan Kritik Vonis 7 Tahun Terlalu Ringan

Pembebasan bersyarat Bechi, terpidana kekerasan seksual santriwati Jombang, dikritik aktivis perempuan; vonis 7 tahun dinilai terlalu ringan.

BeritaFlash AI · · Hukum

Bechi Bebas Bersyarat, Aktivis Perempuan Kritik Vonis 7 Tahun Terlalu Ringan
Foto: Dietmar Rabich · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

MALANG — Pembebasan bersyarat (PB) yang diterima Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, memicu gelombang kritik dari aktivis perlindungan perempuan. Mereka menilai vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sejak awal sudah jauh dari rasa keadilan bagi korban, sehingga membuka celah bagi Bechi untuk mendapatkan keringanan hukuman lebih lanjut.

Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI), Ya'qud Ananda Gudban, menyesalkan longgarnya vonis sejak awal proses peradilan. Menurut Nanda, celah keringanan hukuman melalui remisi maupun pembebasan bersyarat seharusnya bisa diantisipasi sejak dini dengan penjatuhan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

"Kami sangat menyesalkan sejak vonis dijatuhkan karena memang jauh dari nilai keadilan. Hal ini harusnya sudah bisa diantisipasi dari awal dengan hukuman yang maksimal, sehingga tidak ada celah ringannya hukuman melalui remisi-remisi," ujar Nanda saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026), dikutip dari Detik.

Nanda juga menggarisbawahi bahwa pemberian pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan hukum prosedural atau alasan klasik seperti "berkelakuan baik" selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Lapas, menurutnya, harus memperhitungkan faktor non-hukum yang mencakup aspek pemulihan korban, perlindungan psikologis, serta langkah nyata pencegahan agar kekerasan seksual tidak terulang kembali.

Sorotan tajam kini tertuju pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang selaku pihak yang berwenang melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap Bechi selama menjalani masa pembebasan bersyarat. Terlebih, terpidana dikabarkan kembali ke lingkungan Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, yang dikenal sebagai area tertutup.

Publik merekam jelas bagaimana proses penangkapan Bechi dahulu diwarnai ketegangan dramatis hingga mengerahkan ratusan personel kepolisian. "Ini kan sudah terlanjur dapat program bebas bersyarat. Bapas sebagai pengawas harus betul-betul mengawasi dan memperhatikan secara ketat. Apa dia sudah mendapat efek jera? Apa jaminannya perilaku tersebut tidak berulang pada calon-calon korban lain di lingkungan yang tertutup?" ujar Nanda.

Sebelumnya, Kepala Lapas Klas I Malang Christo Victor Nixon Toar menyampaikan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Bechi bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan pertimbangan matang serta rekomendasi resmi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Selama menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi Lapas Klas I Malang, terpidana yang divonis 7 tahun penjara tersebut dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan kooperatif.

"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," ujar Christo saat dikonfirmasi terpisah.

Christo menuturkan, Bechi yang ditahan sejak 8 Juli 2022 sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Malang. Keaktifannya dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan menjadi poin penting dalam penilaian kelayakan hak PB.

Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, menambahkan bahwa Bechi wajib lapor secara fisik ke Bapas setiap bulan hingga 2028. Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan dinilai kooperatif dan tidak pernah absen dari kewajiban bulanannya. Bechi juga dilarang meninggalkan wilayah tempat tinggalnya tanpa izin Bapas.

"Pembebasan bersyarat bisa diberikan setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim," kata Fathorrosi, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (22/9/2026).

Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin Sutrisno sebelumnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Bechi karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap korbannya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dipimpin langsung oleh Kajati Jatim Mia Amiati selama 16 tahun penjara.

Sumber

  1. Aktivis Perempuan Soroti Lapas Bebaskan Mas Bechi Pemerkosa Santriwati — Detik
  2. Bebas Bersyarat, Bechi Anak Kiai Jombang Wajib Lapor Sebulan Sekali — CNN Indonesia
  3. Komunitas Perempuan Peduli Soroti Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, Desak Transparansi Pengawasan — Times Indonesia
  4. Pakar Hukum Sayangkan Bebas Bersyarat Bechi Terpidana Pencabulan Santri — Kompas

Berita terkait