STNK Digital hingga Kios SIM, Korlantas Luncurkan 4 Inovasi Baru
Korlantas Polri luncurkan empat inovasi digital di HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara: tilang elektronik, STNK digital, Kios SIM, dan aplikasi Siap Jalan.
BeritaFlash AI · · Lokal

Rangkuman
- Korlantas Polri meluncurkan 4 inovasi digital dalam puncak Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (25/9)
- Empat inovasi itu: pembayaran denda tilang elektronik, STNK digital, Kios SIM cetak mandiri, dan aplikasi Siap Jalan
- STNK digital disebut memiliki kekuatan hukum sama dengan STNK fisik; sisa uang titipan tilang dikembalikan otomatis ke rekening pelanggar
JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan empat inovasi layanan digital dalam puncak peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Keempat inovasi itu adalah sistem pembayaran denda tilang elektronik, STNK digital, Kios SIM, dan aplikasi Siap Jalan — semuanya terintegrasi dalam platform Digital Korlantas.
Peluncuran dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kakorlantas Irjen Pol Wibowo di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (25/9/2026). Acara turut dihadiri Menko Polkam Djamari Chaniago, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Chairman CT Corp Chairul Tanjung.
"Ada empat tentunya, yang pertama adalah launching terkait dengan pembayaran denda tilang elektronik, kemudian launching STNK digital, kemudian Kios SIM, dan aplikasi Web Siap Jalan," kata Wibowo kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia.
Inovasi pertama, pembayaran denda tilang elektronik, memungkinkan masyarakat menerima notifikasi Tilang Elektronik (ETLE), mengakses informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi atau sanggah, hingga membayar denda lewat aplikasi. Yang paling utama, kata Wibowo, sisa uang titipan tilang yang selama ini dikelola manual kini dikembalikan otomatis.
"Begitu denda titipan tilang sudah dibayarkan, kemudian dibayarkan sesuai dengan putusan pengadilan, sisanya akan dikembalikan secara sistem ke rekening si masyarakat pelanggar tadi," tuturnya, dikutip dari Detik. Pembayaran uang titipan dilakukan secara digital melalui kanal LantasPay sehingga setiap transaksi tercatat dan dapat ditelusuri.
Inovasi kedua adalah STNK digital, yakni representasi elektronik dari STNK fisik. Wibowo menegaskan STNK digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik. "Artinya masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," ujarnya.
Inovasi ketiga, Kios SIM, memungkinkan masyarakat yang memperpanjang SIM A dan SIM C lewat aplikasi SINAR mencetak kartu SIM secara mandiri. "Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan, setelah mendaftar akan diberikan sebuah QR code, tinggal ditap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah terprint dengan sendirinya," ucap Wibowo.
Inovasi keempat adalah aplikasi Siap Jalan, yang berfungsi sebagai peringatan dini bagi pengemudi. Aplikasi ini mengecek kesiapan dan potensi risiko berkendara, termasuk memantau durasi mengemudi. "Berdasarkan undang-undang bahwa paling lama mengemudi adalah 4 jam. Setelah 4 jam wajib istirahat paling tidak setengah jam, lebih dari itu akan berpotensi munculnya gangguan Kamseltibcarlantas berupa kecelakaan lalu lintas," tutur Wibowo.
Wibowo menekankan digitalisasi bukan sekadar mempermudah transaksi, melainkan membangun penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. "Orientasi kami adalah keselamatan masyarakat dan kepastian dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar memperbanyak penindakan atau denda. Karena itu, seluruh proses harus berjalan sesuai prosedur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
"Digital adalah bukan pilihan, tapi merupakan sebuah kebutuhan dasar yang sangat diperlukan oleh masyarakat saat ini," tambahnya, dikutip dari Liputan6.
Korlantas mengimbau masyarakat yang menerima Tilang Elektronik selalu memeriksa informasi pelanggaran lewat kanal resmi dan tidak membayar melalui pihak atau rekening yang tidak tercantum dalam informasi resmi. Masyarakat yang keberatan atas pelanggaran yang tercatat dapat memakai mekanisme konfirmasi atau sanggah dengan melampirkan data dan dokumen pendukung.
Selain peluncuran inovasi, rangkaian Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 juga diisi kegiatan sosial di berbagai daerah, mulai dari penyediaan air bersih di wilayah kekeringan, santunan dan bedah rumah, sunatan massal, donor darah, hingga bakti kesehatan yang melibatkan internal Polri, TNI, dan masyarakat umum.
Sumber
- Korlantas Luncurkan 4 Inovasi, STNK Digital Hingga Kios SIM — CNN Indonesia
- Korlantas Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Digital Terintegrasi Lewat Digital Korlantas — Detik
- Korlantas Luncurkan 4 Inovasi Layanan, Ada STNK Digital hingga Kios SIM — Liputan6