RUU Reforma Agraria Disahkan Tingkat I, Lembaga Baru di Bawah Presiden
Baleg DPR sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke paripurna. Lembaga penyelenggara reforma agraria setara kementerian dibentuk di bawah presiden.
BeritaFlash AI · · Politik

Rangkuman
- Baleg DPR menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke Rapat Paripurna Selasa (22/9/2026) untuk disahkan menjadi undang-undang, didukung seluruh delapan fraksi.
- RUU 14 bab dan 53 pasal ini mengatur lembaga penyelenggara reforma agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, setara kementerian.
- Materi muatan mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pembatasan penguasaan lahan; Perpres kelembagaan wajib terbit setahun setelah pengesahan.
JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria selangkah lagi menjadi undang-undang. Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (21/9/2026), menyepakati RUU ini dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan, dengan dukungan bulat delapan fraksi termasuk PDIP yang berada di luar pemerintahan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan, salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang kedudukannya berada langsung di bawah presiden. "Jadi di Pasal 11 itu sudah kita atur bahwa lembaga ini di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Artinya kalau dia di bawah presiden langsung, artinya dia setara dengan kementerian," kata Iman di kompleks parlemen, Senayan, dikutip Detik.
Soal nama lembaga, DPR sengaja tidak mencantumkan nomenklatur khusus dan menyerahkannya kepada presiden. Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang selama ini ada akan berubah menjadi lembaga baru tersebut. "Jadi eksistensi lembaga itu tetap ada. Cuma dalam soal penamaan nanti menyesuaikan dengan keinginan presiden namanya apa," ujar Iman, dikutip Liputan6.
Kewenangan lembaga baru itu diatur luas dalam RUU: mulai dari perencanaan dan pendataan, penyelesaian konflik agraria, penetapan subjek dan objek reforma agraria, hingga penataan aset dan akses serta pemberdayaan masyarakat. "Semua kewenangannya itu kita atur dalam undang-undang ini sehingga presiden tinggal menyesuaikan saja," kata Iman. Struktur pimpinannya, menurut dia, idealnya ganjil dengan ketua, wakil ketua, dan sejumlah deputi sesuai kebutuhan.
Iman menegaskan ada tenggat tegas bagi pemerintah: Peraturan Presiden (Perpres) tentang kelembagaan wajib terbit paling lambat setahun setelah undang-undang disahkan. "Setahun, undang-undang disahkan lembaga ini harus terbit Perpres. Setelah Perpres turun, baru lembaganya," imbuhnya.
Secara keseluruhan RUU ini memuat 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria. Pembahasan berjalan intensif dengan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah; rincian akhirnya, menurut CNN Indonesia, terdiri dari 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, 3 DIM ditambahkan, dan 3 DIM reposisi.
Dalam pandangan fraksi, anggota Baleg dari PDIP Nyoman Parta menekankan perlunya pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi, terutama di wilayah berkarakteristik khusus. Dari sisi pemerintah, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berharap RUU ini memberi formula yang lebih jelas agar penyelesaian konflik agraria berjalan lebih cepat. "Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," kata Iman menirukan sikap pemerintah.
Latar belakang RUU ini adalah maraknya konflik agraria struktural yang berlarut-larut di berbagai daerah, ketimpangan penguasaan lahan, serta lemahnya koordinasi antarlembaga. Menurut Kompas, paripurna DPR dijadwalkan mengesahkan RUU ini pada Selasa (22/9/2026). Jika mulus, Indonesia akan memiliki landasan hukum baru bagi mekanisme penyelesaian konflik, pemulihan hak masyarakat atas tanah, dan penataan penguasaan tanah yang selama ini menjadi tuntutan petani dan organisasi masyarakat sipil.
Sumber
- Baleg DPR Ungkap Usul Lembaga Agraria: Di Bawah Presiden, Setara Kementerian — Detik
- Baleg DPR Sepakati RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna — CNN Indonesia
- DPR-Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat Dipimpin Dasco — Detik
- Lembaga Reforma Agraria Tetap Dibentuk, Nama Tunggu Presiden — Liputan6
- DPR dan pemerintah sepakati solusi konflik agraria dalam rapat dipimpin Dasco — Antara