RI-Singapura Sepakat Bentuk Satgas Bersama Buru Korporasi Pembakar Hutan

Oleh · · Internasional

RI-Singapura Sepakat Bentuk Satgas Bersama Buru Korporasi Pembakar Hutan
Foto: BeritaFlash · BeritaFlash

Rangkuman

BOGOR — Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Rabu (28/10/2026), dalam pertemuan tertutup yang mempertegas komitmen kedua negara memberantas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang asapnya melintasi perbatasan.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan pertemuan itu digelar atas permintaan Vivian yang tiba di Jakarta sehari sebelumnya untuk kunjungan resmi tiga hari. Sebelum ke Hambalang, Vivian lebih dulu bertemu Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Gedung Pancasila, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dikutip dari Channel News Asia (CNA), Vivian mengonfirmasi bahwa Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong dan Presiden Prabowo telah berkomunikasi di level tertinggi dan menetapkan komitmen politik untuk melakukan apa pun yang diperlukan menangani tantangan bilateral, termasuk persoalan kabut asap.

"Komunikasi telah terjadi di tingkat tertinggi antara perdana menteri saya dan Presiden Prabowo. Ini menetapkan komitmen politik di kedua pihak untuk melakukan apa yang diperlukan, dan sekarang kami harus mengimplementasikan rencana itu, mengeksekusi komitmen tersebut," kata Vivian kepada media Singapura.

Satgas Bersama dan Hotline Baru

Hasil nyata dari rangkaian pertemuan itu adalah kesepakatan pembentukan satuan tugas (satgas) bersama untuk memperkuat penanganan karhutla, dikutip dari Antara dan Media Indonesia. Satgas ini akan mengoordinasikan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan, melalui pertukaran informasi dan bukti lintas batas. Kedua negara juga mengumumkan hotline bilateral baru untuk menangani perbedaan pandangan atas isu-isu bersama.

Menlu Arrmanatha Nasir menegaskan penanganan karhutla merupakan prioritas nasional dan instruksi langsung Presiden Prabowo. Dalam pernyataan pers bersama, ia menyampaikan kalimat tegas yang menjadi sorotan: "Tidak ada perbatasan yang boleh melindungi mereka yang meraup untung dari membakar hutan kita."

Arrmanatha juga menyampaikan Singapura menawarkan pertukaran data mengenai perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla — langkah yang dinilai penting mengingat sejumlah korporasi pembakar lahan memiliki keterkaitan modal lintas negara.

Vivian menyebut karhutla sebagai persoalan buatan manusia yang membutuhkan kerja sama langsung. "Ketika isu muncul, terutama isu lintas batas, perlu ada komunikasi langsung tingkat tinggi antarpemerintah. Anda tidak bisa berdiplomasi hanya lewat telepon atau media. Perlu penjelasan tatap muka, menyampaikan keprihatinan, dan mencari solusi," ujarnya.

Ia bahkan mengutip peribahasa Indonesia dalam keterangannya: "Seperti pepatah berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, yang mencerminkan gotong royong, saling bangkit di masa sulit seperti sekarang. Singapura sangat yakin terhadap masa depan Indonesia karena masa depan kita bertaut erat."

Bertepatan dengan Penetapan 20 Korporasi Tersangka

Sehari setelah pertemuan Hambalang, penegakan hukum karhutla di Indonesia memasuki babak baru. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026), mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla dari 104 laporan polisi dengan total lahan terbakar 29.168,78 hektare, dikutip dari detikcom.

Empat di antaranya adalah penanaman modal asing (PMA): PT HKI dan PT AI (Singapura), PT RKA (Malaysia), dan PT API (Korea Selatan). Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin 23 korporasi serta menjerat perusahaan dengan Pasal 98, 99, dan 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan laporan karhutla korporasi terbanyak, yakni 33 laporan.

Temuan empat korporasi bermodal Singapura itu memperkuat relevansi satgas bersama yang baru disepakati — mekanisme pertukaran bukti lintas batas akan menjadi kunci menyeret pertanggungjawaban perusahaan yang selama ini terlindung yurisdiksi berbeda.

"Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses penyidikan yang sedang kami laksanakan. Kami berkomitmen untuk tidak menoleransi kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian," tegas Asep Safrudin.

Sumber

  1. PM Wong, Prabowo committed to 'do what is necessary' to tackle bilateral issues, including haze: Vivian Balakrishnan — CNA
  2. Indonesia-Singapura menyepakati pembentukan satgas tangani karhutla bersama — Antara
  3. Menlu RI Tegaskan Penanganan Karhutla Jadi Prioritas Nasional ke Singapura — Media Indonesia
  4. Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 PMA dari Singapura-Malaysia — detikcom

Berita terkait