Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Rumah Doa Dipindah

Pembubaran ibadah jemaat GKPI di Rajeg, Tangerang, berakhir damai lewat musyawarah; Pemkab siapkan lokasi ibadah baru sambil izin diurus.

BeritaFlash AI · · Lokal

Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Rumah Doa Dipindah
Foto: Ilustrasi: Gereja Protestan GPIB di Banda Aceh · Si Gam · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

TANGERANG — Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, berakhir lewat kesepakatan damai. Pemerintah Kabupaten Tangerang berjanji memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat di lokasi lain sambil proses perizinan diurus.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/9/2026), ketika sekelompok warga mendatangi sebuah rumah yang difungsikan jemaat GKPI sebagai rumah doa. Dalam video yang beredar luas di media sosial, sejumlah pemuda berteriak meminta kegiatan ibadah dihentikan karena tempat itu dinilai belum mengantongi izin. Satu orang di antaranya terlihat membawa benda yang diduga senjata tajam.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memastikan jajarannya langsung turun ke lokasi begitu menerima laporan. "Kami hadir untuk mengamankan situasi dan memastikan tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas," kata Indra Waspada, dikutip dari Okezone, Senin (21/9).

Polisi kemudian memfasilitasi musyawarah di Desa Mekarsari. Pertemuan itu dihadiri Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua FKDM Rajeg Suparji Rustam beserta anggota, ketua lingkungan setempat, sejumlah tokoh agama, dan perwakilan pihak GKPI. Sebagai langkah sementara, rumah doa untuk sementara tidak digunakan dan dikunci, sementara warga diminta tidak berkumpul di sekitar lokasi untuk mencegah provokasi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan para pihak telah sepakat berdamai lewat musyawarah. "Pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi tempat untuk beribadah, sambil proses administrasi terkait perizinan ini berjalan sesuai dengan ketentuan," ujar Maruli, Senin, dikutip dari CNN Indonesia. Ia memastikan situasi di Kecamatan Rajeg kini aman dan kondusif, serta mengimbau warga tidak mudah terprovokasi berita hoaks berupa ajakan atau hasutan yang tidak bertanggung jawab.

Dari sisi jemaat, Penatua GKPI Rajeg Surya Sarjono Lumban Gaol menyatakan pihak rumah doa menerima kesepakatan damai itu demi menjaga toleransi dan ketenteraman antarumat beragama, seperti diberitakan Kompas. Keputusan itu diambil meski jemaat berada dalam posisi dirugikan.

Meski berakhir damai, kasus ini menuai desakan agar proses hukum tetap berjalan. Sindonews melaporkan Amnesty International Indonesia mendorong para pelaku pembubaran ibadah, terutama yang membawa senjata tajam, tetap diproses secara hukum. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga mengecam tindakan pembubaran ibadah dengan cara kekerasan dan ancaman, seperti dilaporkan Tirto.

Peristiwa di Rajeg ini bukan kali pertama pendirian rumah ibadah di Indonesia berbenturan dengan ketentuan perizinan. Aturan pendirian rumah ibadah selama ini mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mensyaratkan dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadah serta dukungan minimal 60 anggota masyarakat setempat yang disahkan lurah atau kepala desa. Ketentuan itu kerap menjadi batu sandungan bagi jemaat minoritas di berbagai daerah, sehingga banyak yang akhirnya beribadah di rumah tinggal atau ruko — pola yang sama dengan kasus GKPI Rajeg, di mana ibadah digelar di sebuah rumah yang difungsikan sebagai rumah doa.

Kepolisian sendiri menegaskan negara menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya. Kapolresta Tangerang menyebut aparat mengedepankan langkah persuasif dan mengajak seluruh pihak menjaga ketenangan selama proses penyelesaian berlangsung. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi apakah kepolisian akan menindak individu yang membawa senjata tajam dalam aksi tersebut.

Kasus GKPI Rajeg menambah panjang daftar persoalan kebebasan beribadah di Indonesia. Pemkab Tangerang kini dihadapkan pada dua pekerjaan rumah sekaligus: memastikan jemaat GKPI mendapat tempat ibadah sementara yang layak, dan mempercepat proses administrasi perizinan agar konflik serupa tidak berulang.

Sumber

  1. Rumah Ibadah GKPI Tangerang Dipindah ke Lokasi Lain Buntut Keributan — CNN Indonesia
  2. Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Kabupaten Tangerang Berakhir Damai — Okezone
  3. Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tangerang Berakhir Damai, Amnesty Dorong Pelaku Tetap Diproses Hukum — Sindonews
  4. Viral Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Tangerang, Satu Orang Diduga Bawa Sajam — Okezone
  5. Viral Keributan di GKPI Tangerang, Polisi Turun Tangan — Detik

Berita terkait