Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas PT Kristalin Eka Lestari Seluas 3.500 Hektare di Nabire

Jaksa Agung, Menhan, Panglima TNI, dan Kapolri turun ke Nabire; IUP dicabut, lahan dikembalikan ke negara dan disiapkan dikelola PT Antam.

Oleh · · Lokal

Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas PT Kristalin Eka Lestari Seluas 3.500 Hektare di Nabire
Foto: Jaksa Agung, Menhan, Panglima TNI, dan Kapolri turun ke Nabire; IUP dicabut, lahan dikembalikan ke negara dan disiapkan dikelola PT Antam. Foto: Antara · Antara · Antara

Rangkuman

Empat pejabat tinggi negara turun ke Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026), untuk menutup operasi tambang emas PT Kristalin Eka Lestari. Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare setelah ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Nabire mengatakan pencabutan izin dilakukan melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026 tertanggal 12 Oktober 2026.

"Dengan pencabutan IUP, maka penguasaan atas wilayah seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara," kata Jaksa Agung dalam jumpa pers bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, dikutip dari Antara.

Keputusan itu didasarkan pada hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tim menemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan. Menurut keterangan Jaksa Agung dalam konferensi pers di kawasan bekas pertambangan, aktivitas yang ditemukan mencakup area seluas 270,459 hektare di dalam wilayah IUP dan 105,456 hektare di luar wilayah IUP perusahaan, dikutip dari Cepos Online. Perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencabutan mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Erich Folanda menambahkan, hasil verifikasi menunjukkan kegiatan pertambangan PT Kristalin berada di kawasan hutan produksi. "Di dalam areal tambang milik PT Kristalin Eka Lestari ini belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)," kata Erich. Selain itu, jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang belum ditempatkan, dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih dalam evaluasi sanksi di bidang mineral dan batu bara.

Jaksa Agung menegaskan, meski izin dicabut, perusahaan tetap wajib menyelesaikan tanggung jawabnya, meliputi pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti, serta pemenuhan hak pekerja termasuk pesangon bagi mantan pekerja yang berhak. "Negara tidak boleh membiarkan kekayaan alam dikelola tanpa pengawasan, tanpa kepatuhan kepada hukum, mengabaikan kelestarian lingkungan, ataupun mengesampingkan hak-hak masyarakat," ujarnya.

Terkait kelanjutan pengelolaan, Burhanuddin mengatakan pemerintah menyiapkan PT Aneka Tambang (Antam) sebagai BUMN pengelola wilayah bekas operasi pertambangan tersebut. "Ke depan, pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam," katanya. Ia berharap Antam tidak hanya menjadi investor, tetapi juga operator, sehingga pengelolaan sumber daya alam dilakukan langsung oleh negara dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar tambang, sebagaimana dikabarkan Antara.

Rombongan pejabat tinggi negara itu tiba di lokasi tambang menggunakan helikopter TNI, turut serta Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dan anggota Satgas PKH lainnya, dikutip dari Cepos Online. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH menegaskan penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan meski menghadapi perlawanan. "Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH untuk terus melanjutkan kegiatan ini dengan tantangan tugas yang berat tetapi mulia," kata Sjafrie. Ia menyebut penertiban melibatkan 12 kementerian dan lembaga, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dan pencabutan IUP PT Kristalin menjadi momentum awal penerapannya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga mengungkapkan pemerintah menyiapkan aturan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan rakyat di Nabire. "Kita akan membuat suatu aturan-aturan, dan tentunya tidak akan mengesampingkan lagi mereka masyarakat yang mengatasnamakan penambang masyarakat tetapi menggunakan alat-alat yang berat," katanya. Pemerintah akan membedakan penambangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan aktivitas yang menggunakan alat berat; yang melanggar aturan tetap akan ditindak sesuai hukum.

Dukungan bagi penertiban juga datang dari pemerintah daerah. Bupati Nabire Mesak Magai sebelumnya menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas PKH dan Badan Industri Mineral (BIM) yang menertibkan perusahaan tambang di wilayahnya. Ia menyebut sejumlah perusahaan tambang tidak memenuhi kewajiban kepada Pemkab Nabire, mulai dari retribusi tenaga kerja asing, pajak mineral bukan logam dan batuan, pembayaran listrik, hingga pajak alat berat. "Mereka harus ditertibkan karena mereka tidak pernah memenuhi kewajiban mereka kepada Kabupaten Nabire," ujarnya, dikutip dari Antara.

Sumber

  1. Empat pejabat tinggi negara datang di Nabire tutup PT Kristalin — Antara
  2. Pemerintah siapkan PT Antam kelola tambang di Nabire — Antara
  3. Menhan tegaskan penertiban kawasan hutan tetap dilakukan meski ada perlawanan — Antara
  4. Jaksa Agung: Pemerintah siapkan aturan pertambangan rakyat di Nabire — Antara
  5. Mesak Magai dukung Satgas PKH tertibkan perusahaan tambang — Antara
  6. Tambang Emas Kristalin Setara 5.000 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA di Nabire Kehilangan Izin — Cepos Online

Topik

Berita terkait