BSU 2026 Rp900.000: Aturan Baru Permenaker 16/2026 dan Syarat Lengkap Penerima

Kemnaker terbitkan Permenaker 16/2026: BSU Rp900.000 dibayar lump sum untuk 13,3 juta pekerja. Ini syarat lengkap dan kelompok yang dikecualikan.

Oleh · · Ekonomi

BSU 2026 Rp900.000: Aturan Baru Permenaker 16/2026 dan Syarat Lengkap Penerima
Foto: Pekerja pabrik di Indonesia. Kemnaker menetapkan BSU 2026 Rp900.000 bagi pekerja sesuai Permenaker 16/2026 · Beritaflash · Generated by Ai

Rangkuman

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta langsung berlaku pada tanggal pengundangan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan program BSU menjadi instrumen strategis pemerintah untuk menjaga daya beli buruh sekaligus menopang keberlanjutan roda perekonomian nasional. “Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, dikutip CNBC Indonesia.

Besaran BSU 2026 ditetapkan Rp300.000 per bulan untuk alokasi tiga bulan. Agar langsung berdampak pada daya beli, dana bantuan total Rp900.000 per pekerja akan ditransfer secara sekaligus atau lump sum. Program ini disiapkan bagi sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026, dengan anggaran yang menurut sejumlah laporan mendekati Rp12 triliun.

Syarat penerima diatur ketat. Calon penerima wajib Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Batas penghasilannya paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan acuan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Pemerintah memberi fleksibilitas untuk daerah dengan upah minimum tinggi. Bagi pekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan nilai UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Untuk daerah yang tidak menetapkan UMK, acuan yang dipakai adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama. Artinya, plafon gaji penerima BSU bersifat dinamis mengikuti ambang upah minimum tiap daerah, bukan dipukul rata secara nasional.

Permenaker 16/2026 juga menegaskan kelompok yang tidak berhak menerima bantuan ini: aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas dikecualikan dari daftar penerima.

Seiring menggeliatnya kabar pencairan, Kantor Berita Antara merilis infografik peringatan adanya penipuan yang mencatut program Bantuan Subsidi Upah. Masyarakat diimbau waspada terhadap tautan atau pesan yang mengatasnamakan BSU agar tidak terjebak dan mengalami kerugian, termasuk tidak sembarangan membagikan NIK dan data pribadi ke situs tidak resmi.

Pekerja dapat mengecek status kepesertaannya melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode keamanan, atau lewat aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Sabtu (31/10/2026), Kemnaker belum mengumumkan tanggal pasti pencairan, sehingga pekerja disarankan memantau kanal resmi pemerintah dan mengabaikan pesan berantai yang mengklaim jadwal cair tanpa sumber jelas.

Sumber

  1. Syarat Terbaru Penerima BSU Kemnaker 2026, Cek Besaran dan Jadwal Cair — CNBC Indonesia
  2. Aturan Terbaru dan Syarat Lengkap Penerima BSU 2026 Rp900.000 — Okezone
  3. Waspada penipuan berkedok Bantuan Subsidi Upah — Antara

Berita terkait