Antrean Solar Mengular di Daerah, Mengapa SPBU Swasta Tak Bisa Impor BBM Sendiri?

Keterbatasan kuota solar bersubsidi, disparitas harga, dan rezim perizinan impor yang ketat membuat antrean kendaraan di luar Jakarta terus berulang meski jaringan SPBU swasta terus bertambah.

Oleh · · Lokal

Antrean Solar Mengular di Daerah, Mengapa SPBU Swasta Tak Bisa Impor BBM Sendiri?
Foto: Firzafp · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

Pemandangan truk dan kendaraan pelat kuning mengular hingga ratusan meter di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kembali terjadi di sejumlah daerah di luar Jakarta dalam beberapa pekan terakhir. Keluhan serupa muncul dari Sumatra, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara: solar bersubsidi habis sebelum tengah hari, sementara sebagian SPBU memasang tulisan "solar kosong". Ironisnya, di ruas jalan yang sama sering berdiri SPBU swasta dengan nozzle diesel yang justru sepi pembeli. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata ketiadaan barang, melainkan arsitektur kebijakan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang berlapis.

Akar persoalan pertama terletak pada mekanisme kuota. Solar bersubsidi masuk kategori Jenis BBM Tertentu (JBT) yang volumenya ditetapkan setiap tahun dalam APBN dan dialokasikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hingga ke tingkat kabupaten/kota, bahkan ke masing-masing penyalur dalam bentuk jatah harian. Kuota nasional yang berada di kisaran 18 juta kiloliter per tahun praktis stagnan dalam beberapa tahun terakhir, sementara pertumbuhan armada logistik, aktivitas tambang rakyat, perkebunan, dan pelayaran di luar Jawa terus meningkat. Ketika jatah harian sebuah SPBU habis, mesin pompa otomatis berhenti melayani meski tangki pendam masih berisi — inilah yang kerap dibaca publik sebagai "kelangkaan".

Faktor kedua adalah disparitas harga yang lebar. Solar bersubsidi dijual pada harga yang ditetapkan pemerintah, sementara produk diesel nonsubsidi di SPBU swasta maupun produk nonsubsidi Pertamina mengikuti harga keekonomian yang bisa dua kali lipat lebih mahal. Selisih itu menciptakan insentif migrasi konsumen ke solar subsidi, termasuk oleh pengguna yang sebenarnya tidak berhak seperti kendaraan operasional industri dan pertambangan. Berbagai upaya pengendalian telah ditempuh, mulai dari pencatatan digital melalui kode QR, pembatasan volume per kendaraan, hingga penindakan atas praktik penimbunan dan pengangkutan ilegal. Namun selama disparitas harga tidak dikoreksi dan basis data penerima belum tuntas, tekanan permintaan pada solar subsidi akan terus melebihi kuota.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka: mengapa SPBU swasta tidak dilibatkan untuk menambal defisit tersebut, atau setidaknya diberi keleluasaan mengimpor BBM sendiri? Jawabannya bersifat regulatif sekaligus finansial. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM membagi produk ke dalam tiga kategori — JBT, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan Jenis BBM Umum (JBU). Penyaluran JBT dan JBKP diberikan melalui penugasan kepada badan usaha yang ditetapkan pemerintah, dengan kompensasi atau subsidi atas selisih harga. Badan usaha swasta yang tidak memperoleh penugasan hanya dapat berjualan pada segmen JBU tanpa kompensasi negara, sehingga secara komersial mustahil bagi mereka menjual diesel pada harga subsidi.

Adapun soal impor, penelusuran terhadap regulasi sektor energi menunjukkan tidak ada Peraturan Menteri ESDM yang secara eksplisit melarang badan usaha swasta mengimpor bahan bakar minyak. Yang berlaku adalah rezim perizinan berlapis. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mensyaratkan izin usaha untuk kegiatan niaga, yang pengaturan teknisnya dituangkan antara lain dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Pemegang Izin Usaha Niaga Umum wajib memiliki fasilitas penyimpanan sendiri serta memperoleh rekomendasi impor dari Direktorat Jenderal Migas sebelum mengantongi persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan. Sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, volume impor juga harus sesuai alokasi yang ditetapkan dalam neraca komoditas nasional. Pemerintah pun konsisten mengedepankan prinsip prioritas penyerapan produk kilang dalam negeri dan mandat bauran biodiesel — yang sejak awal 2025 dinaikkan ke B40 melalui keputusan Menteri ESDM — sebagai instrumen menekan impor solar dan menghemat devisa.

Kombinasi kebijakan itu membuat ruang gerak swasta pada segmen diesel menjadi sempit: mereka boleh mengimpor, tetapi harus melewati kuota neraca komoditas, memenuhi standar dan mutu BBM yang ditetapkan pemerintah, serta menanggung sendiri risiko kurs dan harga tanpa jaring kompensasi. Sejumlah ekonom energi menilai perluasan penugasan penyaluran JBT kepada badan usaha swasta yang memenuhi syarat di wilayah defisit dapat menjadi solusi jangka pendek untuk memangkas antrean, sepanjang disertai skema pembayaran kompensasi yang tepat waktu dan verifikasi penyaluran yang ketat. Di sisi lain, pembenahan struktural tetap tidak terhindarkan: penajaman sasaran subsidi, penguatan kapasitas kilang domestik, serta perbaikan infrastruktur penimbunan dan distribusi di luar Jawa. Tanpa itu, antrean solar di daerah berpotensi terus berulang sebagai fenomena musiman setiap kuota bulanan menipis.

Berita terkait